Regulasi

Dasar Hukum Manajemen Risiko di Instansi Pemerintah

Regulasi yang menjadi landasan penerapan manajemen risiko di Indonesia, dari PP hingga Peraturan BPKP.

RegulasiMR

Penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah Indonesia didasarkan pada beberapa regulasi yang saling melengkapi. Memahami hierarki regulasi ini penting agar pembaca dapat membedakan antara ketentuan yang bersifat kewajiban dan pedoman teknis.

Hierarki regulasi

1. Peraturan Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi landasan awal. PP ini mewajibkan pimpinan instansi untuk melakukan penilaian risiko sebagai salah satu unsur SPIP. Pasal 11–13 secara khusus mengatur tentang penilaian risiko:

  • Instansi harus menetapkan tujuan yang jelas.
  • Risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan harus diidentifikasi.
  • Analisis risiko dilakukan untuk menentukan tindakan pengendalian.

2. Peraturan BPKP

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi pedoman teknis utama. Peraturan ini mengadopsi kerangka ISO 31000:2018 dan mencakup:

  • Infrastruktur manajemen risiko.
  • Proses manajemen risiko.
  • Peran dan tanggung jawab.
  • Dokumentasi dan pelaporan.

Meskipun secara formal berlaku di lingkungan BPKP, peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan manajemen risiko.

3. Standar Internasional

ISO 31000:2018 — Risk Management Guidelines menjadi standar internasional yang diadopsi sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia). Memberikan prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko yang berlaku untuk semua jenis organisasi.

Regulasi pendukung lainnya

| Regulasi | Keterkaitan dengan Manajemen Risiko | |---|---| | Permenpan RB No. 88/2021 | Evaluasi SAKIP yang mencakup kualitas penilaian risiko | | Peraturan Kepala BPKP No. PER-688/K/D4/2012 | Pedoman penilaian risiko di instansi pemerintah | | KMK No. 191/PMK.09/2008 | Pengelolaan risiko di lingkungan Kemenkeu |

Perkembangan regulasi

Manajemen risiko semakin mendapat perhatian dalam regulasi pemerintahan. Peraturan BPKP No. 4/2021 menjadi tonggak dengan mengadopsi secara eksplisit kerangka ISO 31000. Sebelumnya, pedoman penilaian risiko masih terbatas pada kerangka SPIP (PP 60/2008).

Ke depan, manajemen risiko diperkirakan akan semakin terintegrasi dengan SAKIP, SPIP, dan SPBE dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang lebih komprehensif.

Sumber resmi