Proses MR

Koordinator UPR: Peran Strategis yang Sering Diabaikan

Siapa Koordinator UPR, apa tanggung jawabnya, dan mengapa jabatan ini sangat menentukan kualitas manajemen risiko di level Eselon I.

Proses MRMR

Dalam struktur manajemen risiko instansi, ada satu jabatan yang sering tidak mendapat perhatian cukup tapi sangat menentukan: Koordinator UPR (Unit Pemilik Risiko).

Apa itu UPR dan Koordinatornya?

UPR (Unit Pemilik Risiko) adalah unit kerja yang memiliki dan mengelola risiko untuk mencapai sasarannya. Setiap unit kerja adalah UPR.

Koordinator UPR adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan pengelolaan risiko di level Eselon I atau K/L. Bukan Risk Owner — tapi fasilitator dan konsolidator.

Tanggung Jawab Koordinator UPR

1. Konsolidasi Register Risiko

  • Mengumpulkan register risiko dari semua UPR di bawahnya
  • Memastikan konsistensi skala penilaian
  • Menyusun profil risiko tingkat Eselon I/K/L

2. Fasilitasi Proses MR

  • Membantu UPR yang kesulitan mengidentifikasi atau menilai risiko
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi MR berkala
  • Memberikan bimbingan teknis pengisian register risiko

3. Koordinasi dengan APIP

  • Titik kontak utama antara unit dengan Itjen untuk PK SPIP
  • Memastikan dokumen PM disiapkan dengan baik sebelum PK
  • Mengelola distribusi dan tindak lanjut AoI dari LHE

4. Pelaporan ke Pimpinan

  • Menyiapkan laporan monitoring triwulanan
  • Mengidentifikasi risiko yang perlu eskalasi
  • Menyajikan profil risiko dalam rapat pimpinan

Mengapa Jabatan Ini Sering Diabaikan

  • Tidak ada jabatan struktural khusus Koordinator UPR — biasanya dirangkap
  • Tidak ada tunjangan khusus
  • Beban kerja signifikan tapi tidak terlihat di evaluasi kinerja individu

Dampak Koordinator UPR yang Tidak Efektif

  • Register risiko yang tidak konsisten antar unit
  • Penilaian mandiri yang terlambat
  • Penjaminan kualitas Itjen yang lebih sulit
  • AoI yang tidak ditindaklanjuti karena tidak ada yang mengkoordinasikan

Format 1 MR Itjen

Dalam Format 1 MR Itjen 2025, Koordinator UPR adalah Inspektur II — yang berarti Inspektur II bertanggung jawab mengkoordinasikan proses MR di seluruh lingkungan Itjen.

Sumber resmi