Format MR
Panduan Mengisi Format 5 MR Itjen: Profil Risiko Unit Kerja
Panduan praktis pengisian Format 5 manajemen risiko berbasis dokumen Itjen 2025: pernyataan risiko, sistem pengendalian existing, penilaian level risiko, dan keputusan penanganan.
Format 5 adalah inti dari profil risiko unit kerja. Di sinilah seluruh risiko yang teridentifikasi didaftarkan, dinilai, dan ditentukan apakah perlu ditangani lebih lanjut atau bisa diterima dengan pengendalian yang sudah ada. Output Format 5 menjadi input langsung bagi Format 8 (rencana penanganan risiko).
Struktur Kolom Format 5
Format 5 memiliki 13 kolom utama yang perlu diisi secara sistematis:
| No | Kolom | Keterangan | |----|-------|------------| | 1 | No urut | Nomor urut risiko | | 2 | Proses bisnis (uraian) | Proses bisnis tempat risiko berada, mengacu ke Format 1 | | 3 | Kode risiko | Kode unik mengikuti pola proses bisnis (contoh: G.5.1.EX.2) | | 4 | Peristiwa risiko | Apa yang terjadi bila risiko terwujud | | 5 | Penyebab | Akar penyebab mengapa risiko bisa terjadi | | 6 | Dampak | Konsekuensi bila risiko terwujud | | 7 | Kategori risiko | Jenis risiko (operasional, reputasi, kepatuhan, dll.) | | 8 | Sistem pengendalian yang ada (uraian) | Pengendalian existing yang sudah berjalan | | 9 | E/KE/TE | Efektif / Kurang Efektif / Tidak Efektif | | 10 | Level kemungkinan | Skala kemungkinan risiko terjadi | | 11 | Level dampak | Skala dampak bila risiko terjadi | | 12 | Level risiko | Hasil perkalian atau matriks kemungkinan x dampak | | 13 | Keputusan Y/T | Ya = perlu masuk Format 8; Tidak = bisa diterima |
Cara Mengisi Setiap Kolom Kunci
Kolom Pernyataan Risiko (Kolom 3-7)
Pernyataan risiko yang baik terdiri dari peristiwa, penyebab, dan dampak yang spesifik dan terukur. Hindari pernyataan yang terlalu umum seperti "risiko kegagalan program" tanpa menyebutkan proses bisnis spesifik dan penyebab konkretnya.
Contoh pola pernyataan risiko yang baik:
- Peristiwa: "Keterlambatan pelaksanaan reviu dokumen pengendalian intern"
- Penyebab: "Lambatnya proses administrasi pelaksanaan reviu"
- Dampak: "Pelaksanaan reviu menjadi terlambat dan target capaian kinerja tidak terealisasi"
Kolom Sistem Pengendalian dan Penilaian Efektivitasnya (Kolom 8-9)
Cantumkan pengendalian yang memang sudah berjalan, bukan yang direncanakan. Penilaian E/KE/TE:
- E (Efektif): pengendalian berjalan dan berhasil menekan risiko ke level yang dapat diterima
- KE (Kurang Efektif): pengendalian ada tapi tidak cukup menekan risiko
- TE (Tidak Efektif): pengendalian ada namun tidak berdampak signifikan
Penilaian KE atau TE menjadi sinyal kuat bahwa risiko perlu masuk ke Format 8.
Kolom Level Kemungkinan dan Dampak (Kolom 10-11)
Level kemungkinan dan dampak dinilai berdasarkan matriks risiko yang ditetapkan dalam KM 69/2023. Penilaian dilakukan terhadap kondisi risiko residual (setelah mempertimbangkan pengendalian yang ada), bukan risiko inheren.
Kolom Keputusan Y/T (Kolom 13)
Keputusan "Ya" (perlu ditangani lebih lanjut) diambil bila level risiko residual masih berada di atas selera risiko yang ditetapkan pimpinan. Risiko dengan keputusan "Ya" wajib masuk ke Format 8.
Kode Risiko: Cara Membacanya
Kode risiko mengikuti pola yang mengacu ke proses bisnis dari Format 1. Contoh dari Format 5 Itjen:
G.5.1.EX.2berarti: proses bisnis G, sub-proses 5, risiko ke-1, dengan kualifikasi EX (external atau eksekutif), nomor urut 2G.6.2.MN.2berarti: proses bisnis G, sub-proses 6, risiko ke-2, kualifikasi MN (manajemen), nomor urut 2
Kode yang konsisten memudahkan penelusuran dari profil risiko ke rencana penanganan dan sebaliknya.
Kesalahan Umum dalam Pengisian Format 5
- Mencantumkan pengendalian yang direncanakan (bukan yang sudah berjalan) sebagai sistem pengendalian existing
- Menilai semua risiko sebagai "Efektif" agar tidak perlu membuat Format 8, padahal risiko masih di atas selera risiko
- Pernyataan risiko terlalu generik sehingga sulit dimonitor dan dievaluasi perkembangannya
- Tidak konsisten antara kode risiko di Format 5 dengan nomor yang dirujuk di Format 8
- Level risiko tidak mengacu pada matriks risiko yang berlaku di Kemenhub