Implementasi MR
Peta Jalan Implementasi Manajemen Risiko Kemenhub 2025-2026
Tahapan strategis implementasi manajemen risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan SNI 8848:2019 dan KM 69 Tahun 2023.
Implementasi manajemen risiko di Kementerian Perhubungan tidak terjadi sekaligus. Ada peta jalan yang terstruktur berdasarkan SNI 8848:2019, dengan tiga tahap besar yang harus dilalui secara bertahap sebelum sebuah unit kerja bisa dikatakan telah mengintegrasikan MR ke dalam cara kerjanya sehari-hari.
Tiga Tahap Peta Jalan SNI 8848:2019
Peta jalan ini menjadi kerangka yang digunakan Kemenhub untuk menilai kematangan dan arah perkembangan MR di setiap unit kerja.
Tahap 1: Membangun Infrastruktur
Ini adalah tahap paling mendasar. Tanpa infrastruktur yang solid, proses MR tidak bisa berjalan konsisten.
Kegiatan utama pada tahap ini:
- Membuat kebijakan, pedoman, dan prosedur/manual MR
- Membentuk unit MR (UPR dan UMR di setiap level)
- Menentukan pengelola risiko pada satuan kerja operasional
- Membangun infrastruktur fisik pendukung
Empat pilar infrastruktur MR yang harus dibangun:
- Struktur tiga lini — pemilik risiko (lini 1), unit manajemen risiko (lini 2), dan pengawas internal/Itjen (lini 3)
- Sistem informasi MR — termasuk SIMARKO sebagai platform digital Kemenhub
- Anggaran MR — alokasi anggaran yang terintegrasi dengan perencanaan
- Budaya risiko — internalisasi kesadaran risiko di seluruh jajaran
Tahap 2: Membangun Kapasitas
Setelah infrastruktur ada, unit kerja perlu membangun kapasitas SDM dan sistem agar proses MR bisa dijalankan dengan kualitas yang baik.
Kegiatan pada tahap ini:
- Pengarahan eksekutif bagi pimpinan mengenai tata kelola risiko
- Pelatihan kompetensi MR bagi pelaksana di berbagai tingkatan (dapat dikoordinasikan dengan unit SDM)
- Pengembangan sistem informasi MR
Pada tahap ini, proses MR sudah mulai berjalan, mencakup:
- Penetapan konteks
- Penilaian risiko (identifikasi, analisis, evaluasi)
- Evaluasi risiko
- Respons risiko
- Pemantauan
- Komunikasi dan konsultasi
Tahap 3: Mengintegrasikan MR
Tahap puncak adalah ketika MR bukan lagi aktivitas terpisah, melainkan bagian dari cara kerja normal organisasi.
Integrasi yang dimaksud meliputi:
- Integrasi MR ke dalam proses perencanaan strategis dan penganggaran
- Integrasi MR ke dalam 13 proses bisnis utama Kemenhub
- Integrasi MR ke dalam proses pengawasan internal
- Integrasi MR ke dalam pengelolaan proyek
- Integrasi MR ke dalam proses bisnis penunjang
- Asesmen dan program budaya sadar risiko
Strategy Map Kemenhub 2025-2029 sebagai Konteks Risiko
Peta jalan MR tidak berdiri sendiri. Risiko yang dikelola harus relevan dengan sasaran strategis Kemenhub. Strategy Map 2025-2029 memiliki empat perspektif:
| Perspektif | Tujuan | |------------|--------| | Stakeholder | T.1 Nilai tambah transportasi untuk RPJMN 2025-2029 | | Customer (Core Business) | T.2 Transportasi nasional yang handal, inklusif, berdaya saing | | Internal Business Process | T.3 Kebijakan dan SDM transportasi yang berkualitas | | Learning and Growth | T.4 Tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif |
Enam sasaran strategis didukung tujuh indikator kinerja, antara lain rasio konektivitas, tingkat keselamatan, indeks kualitas kebijakan, dan indeks RB Kemenhub.
13 Proses Bisnis Utama Kemenhub
Manajemen risiko di Kemenhub mencakup 13 proses bisnis utama, mulai dari pengelolaan kebijakan dan kerja sama, pengelolaan TIK, SDM transportasi, manajemen pembiayaan infrastruktur non-APBN, transportasi berkelanjutan, pelayanan transportasi, keselamatan dan keamanan, sarana dan prasarana, aksesibilitas dan konektivitas, SDM aparatur, keuangan dan BMN, pengelolaan organisasi, hingga pengawasan dan pengendalian internal.
Setiap proses bisnis memiliki profil risiko tersendiri. Pada 2025, dari 123 risiko yang teridentifikasi, 59 di antaranya diprioritaskan untuk ditangani, dengan konsentrasi terbesar pada bidang TI, pelayanan transportasi, keselamatan, dan pengawasan internal.
Posisi MR sebagai Integrasi Perencanaan-Penganggaran
Salah satu tujuan utama peta jalan ini adalah agar MR bukan kegiatan administratif terpisah, melainkan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran. Artinya, risiko yang teridentifikasi menjadi input dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, dan realisasi penanganan risiko dilaporkan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.
Dasar hukum yang mengatur ini adalah KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan.