Konsep MR
Piagam Manajemen Risiko: Fondasi Formal MR Instansi
Apa itu Piagam Manajemen Risiko, mengapa perlu ada, dan apa saja yang harus ada di dalamnya untuk menjadi fondasi yang kuat.
Piagam Manajemen Risiko (Risk Charter) adalah dokumen formal yang menetapkan kerangka, tanggung jawab, dan komitmen pimpinan terhadap pengelolaan risiko di instansi. Ini adalah fondasi legal dan manajerial dari seluruh program MR.
Mengapa Piagam MR Penting?
Tanpa Piagam MR:
- Tidak ada landasan formal untuk meminta unit kerja mengisi register risiko
- Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas MR di level instansi
- MR bisa diabaikan karena tidak ada kewajiban formal
Dengan Piagam MR:
- Ada komitmen pimpinan tertinggi yang tertulis
- Ada kerangka yang jelas: siapa melakukan apa
- Bisa dijadikan dasar tuntutan tindak lanjut
Komponen Piagam MR yang Baik
1. Pernyataan Komitmen Pimpinan Pimpinan tertinggi menyatakan komitmen untuk menerapkan MR dan mendukung prosesnya.
2. Struktur Tata Kelola MR
- Siapa Pemilik Risiko (Risk Owner) di setiap level
- Siapa Koordinator UPR (Unit Pemilik Risiko)
- Peran APIP dalam MR (Lini Ketiga)
3. Kebijakan Dasar
- Definisi risiko yang digunakan
- Skala penilaian risiko
- Selera risiko
- Frekuensi pelaporan
4. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
- Tanggung jawab pimpinan tertinggi
- Tanggung jawab unit kerja
- Tanggung jawab APIP
5. Sumber Daya
- Alokasi sumber daya untuk implementasi MR
- Sistem yang mendukung (SIMARKO)
Piagam MR Itjen
Itjen Kemenhub memiliki Piagam MR (SK UPR & UMR) yang tersimpan di folder sumber dokumen. Piagam ini menetapkan:
- Itjen sebagai UMR (Unit Manajemen Risiko) tingkat kementerian
- Koordinator UPR di masing-masing unit
- Selera risiko: keselamatan Level 5, lainnya Level 11
Keberadaan Piagam MR yang formal dan ditandatangani pimpinan tertinggi adalah salah satu bukti yang dicari dalam penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI).