Dasar MR

Dasar dan Regulasi Manajemen Risiko Pemerintah

Pengantar manajemen risiko instansi pemerintah: landasan regulasi dari PP 60/2008 hingga Perpres 39/2023, perbedaan dengan sektor swasta, dan siapa yang wajib menerapkannya.

Dasar MRMR

Apa Itu Manajemen Risiko Pemerintah?

Manajemen risiko (MR) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menangani ketidakpastian yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Di instansi pemerintah, ketidakpastian itu berkaitan langsung dengan kemampuan negara melayani masyarakat dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Definisi sederhana: risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang berdampak negatif terhadap sasaran organisasi.

Berbeda dari risiko bisnis yang berfokus pada untung-rugi finansial, risiko pemerintah mencakup dampak yang lebih luas: kegagalan pelayanan publik, kerugian negara, pelanggaran hukum, hingga erosi kepercayaan masyarakat.

Mengapa MR Penting untuk Instansi Pemerintah?

Tiga alasan utama:

  1. Akuntabilitas publik. Anggaran negara berasal dari pajak rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. MR membantu memastikan penggunaan anggaran tidak terganggu oleh risiko yang seharusnya bisa diantisipasi.
  1. Kualitas pengambilan keputusan. Pimpinan yang memahami profil risiko unitnya akan membuat keputusan lebih baik: alokasi sumber daya lebih tepat sasaran, program lebih realistis.
  1. Prasyarat evaluasi BPKP dan BPK. Penilaian SPIP, MRI (Maturity Risk Index), dan LHE BPKP semuanya memuat komponen penilaian MR. Instansi yang menerapkan MR dengan baik akan mendapat nilai lebih tinggi.

Tonggak Regulasi MR Pemerintah

Regulasi MR pemerintah berkembang bertahap selama dua dekade terakhir.

PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP

PP 60/2008 adalah titik awal. Peraturan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terdiri dari lima unsur. Unsur kedua adalah Penilaian Risiko, yang mencakup identifikasi dan analisis risiko.

PP ini menjadi dasar hukum bahwa MR bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021

Setelah lebih dari satu dekade PP 60/2008 berlaku, BPKP menerbitkan panduan teknis yang lebih operasional: Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko. Peraturan ini memberikan:

  • Kerangka proses MR yang terstruktur (8 tahap)
  • Pedoman format dokumen (Format 1 sampai 8)
  • Indikator kematangan MR (MRI - Maturity Risk Index)
  • Pedoman evaluasi penerapan MR

Perpres No. 39 Tahun 2023

Perpres 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional mengangkat MR ke level yang lebih strategis: bukan hanya urusan internal instansi, tetapi bagian dari tata kelola pembangunan nasional. Perpres ini memperluas cakupan MR ke seluruh program pembangunan dan mendorong integrasi MR dengan perencanaan anggaran (APBN/APBD).


MR Pemerintah vs MR Swasta

Meski menggunakan banyak konsep yang sama (risiko, likelihood, dampak, mitigasi), MR pemerintah memiliki karakteristik berbeda:

| Dimensi | MR Pemerintah | MR Swasta | |---|---|---| | Tujuan utama | Melayani publik, akuntabilitas | Menciptakan nilai pemegang saham | | Ukuran dampak | Kerugian negara, gagal layanan, sanksi hukum | Kerugian finansial, reputasi bisnis | | Sumber anggaran | APBN/APBD (publik, terbatas) | Modal sendiri/investor (lebih fleksibel) | | Kewajiban hukum | Wajib (PP 60/2008, Perpres 39/2023) | Opsional (kecuali sektor tertentu) | | Pengawas eksternal | BPK, BPKP, APIP | Auditor independen, OJK (untuk bank) | | Dampak kegagalan | Masyarakat luas dirugikan | Pemegang saham/kreditur dirugikan |

Perbedaan paling mendasar: di sektor swasta, risiko bisa diambil untuk mengejar profit. Di pemerintah, risiko harus dikelola karena publik tidak memiliki pilihan untuk "tidak menggunakan" layanan negara.


Siapa yang Wajib Menerapkan MR?

Berdasarkan PP 60/2008 dan Perpres 39/2023, kewajiban MR berlaku untuk:

  • Kementerian/Lembaga (K/L): Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di pusat
  • Pemerintah Daerah: Provinsi, kabupaten, dan kota
  • Satuan Kerja (Satker) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT): Di bawah K/L dan Pemda

Penerapan MR bersifat berjenjang: risiko diidentifikasi dan dikelola di level satker, dikompilasi di level eselon I, dan dikonsolidasi di level K/L.

Peran BPKP sebagai Pembina MR Nasional

BPKP memiliki mandat sebagai pembina penyelenggaraan SPIP, termasuk komponen penilaian risiko. Bentuk pembinaan BPKP meliputi:

  • Menyusun pedoman teknis MR (Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021)
  • Melakukan asistensi kepada K/L/D dalam menerapkan MR
  • Melakukan evaluasi melalui penilaian MRI (Maturity Risk Index)
  • Menerbitkan laporan evaluasi MR nasional

BPKP bukan pelaksana MR di instansi, tetapi pembina dan evaluator. Pelaksana MR adalah pimpinan instansi dengan dukungan unit yang ditunjuk sebagai koordinator MR.


Checkpoint

  1. Sebutkan dua regulasi paling mendasar yang mewajibkan MR di instansi pemerintah.
  2. Apa perbedaan utama tujuan MR pemerintah versus MR perusahaan swasta?
  3. Siapa pembina MR nasional dan apa bentuk pembinaannya?
  4. Mengapa MR dianggap bagian dari SPIP, bukan sistem yang berdiri sendiri?

Sumber resmi