Peran Itjen
Integrasi MR dengan SPIP dan SAKIP
Panduan memahami hubungan Manajemen Risiko dengan SPIP dan SAKIP: tabel tiga sistem, dokumen yang saling terhubung, tips sinkronisasi, dan checklist integrasi untuk praktisi MR.
Tiga Sistem yang Saling Terkait
Instansi pemerintah mengelola tiga sistem besar yang saling berkaitan: Manajemen Risiko (MR), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ketiganya sering diperlakukan sebagai tiga pekerjaan terpisah, padahal sesungguhnya mereka saling mengisi.
Memahami hubungan ketiganya membantu praktisi MR untuk tidak menduplikasi pekerjaan dan memastikan dokumen yang disusun berkontribusi pada lebih dari satu sistem sekaligus.
Tabel Tiga Sistem
| Dimensi | MR | SPIP | SAKIP | |---|---|---|---| | Tujuan utama | Mengelola ketidakpastian yang mengancam sasaran | Membangun pengendalian intern yang andal | Mengukur dan mempertanggungjawabkan kinerja | | Dasar hukum | Perpres 39/2023, Peraturan BPKP 4/2021 | PP 60/2008 | PP 8/2006, Perpres 29/2014 | | Pembina nasional | BPKP | BPKP | Kemenpan-RB | | Siklus utama | Tahunan (identifikasi, penilaian, pengendalian, monitoring) | Tahunan (evaluasi SPIP, pembenahan) | Tahunan (perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi) | | Dokumen inti | Format 1, 3, 5, 8; Laporan MR | Laporan SPIP, LHE BPKP | Renstra, PK, Lapkin, LKjIP | | Alat penilaian | PMMR (Penilaian Maturitas MR) | Evaluasi SPIP terintegrasi | Evaluasi SAKIP oleh Kemenpan-RB | | Hubungan dengan MR | Inti sistem | MR = Unsur 2 (Penilaian Risiko) | MR mendukung pencapaian sasaran kinerja |
MR sebagai Bagian dari SPIP
PP 60/2008 tentang SPIP menetapkan lima unsur SPIP:
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Risiko ← MR ada di sini
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan Pengendalian Intern
Unsur 2 (Penilaian Risiko) mencakup dua komponen:
- Identifikasi risiko
- Analisis risiko
Seluruh proses MR (Format 1, 3, 5, dan pemantauan) pada dasarnya adalah implementasi dari Unsur 2 SPIP. Ini berarti: instansi yang menerapkan MR dengan benar secara otomatis memperkuat nilai Unsur 2 dalam evaluasi SPIP.
Lebih jauh, hasil MR juga berkontribusi pada Unsur 3 (Kegiatan Pengendalian) karena RTP (Format 8) yang efektif adalah bukti nyata kegiatan pengendalian yang berjalan.
MR Mendukung Pencapaian Sasaran SAKIP
SAKIP berfokus pada kinerja: apakah instansi mencapai target yang sudah ditetapkan? MR berperan sebagai sistem peringatan dini yang membantu instansi mencapai target kinerja tersebut.
Hubungan konkret:
- Perjanjian Kinerja (PK) dan Format 1 MR.
Tujuan strategis yang dicantumkan di Format 1 MR seharusnya sama dengan atau langsung diturunkan dari sasaran kinerja dalam PK. Jika berbeda, ada mismatch antara apa yang dijanjikan (SAKIP) dengan apa yang diproteksi (MR).
- Register risiko dan indikator kinerja.
Setiap indikator kinerja utama dalam PK sebaiknya memiliki risiko terkait di register risiko. Risiko yang tidak tercakup berarti ada sasaran kinerja yang tidak dilindungi oleh sistem MR.
- Laporan MR dan Lapkin/LKjIP.
Risiko yang terealisasi dalam tahun berjalan harus tercermin dalam penjelasan capaian kinerja di LKjIP. Jika ada target yang meleset, laporan MR dapat menjelaskan risiko apa yang terealisasi dan pengendalian apa yang tidak cukup.
Tips Sinkronisasi Dokumen Lintas Sistem
1. Gunakan satu sumber tujuan strategis. Tujuan strategis di Format 1 MR, kolom sasaran di PK, dan komponen "tujuan" di SOP pengendalian seharusnya merujuk teks yang sama. Buat satu dokumen referensi tujuan strategis dan pakai di semua sistem.
2. Jadwalkan penyusunan bersama di awal tahun. Idealnya, Format 1 MR, revisi Renstra, dan PK disusun dalam satu periode yang sama (Desember-Januari). Tim MR, tim perencanaan kinerja, dan tim pengendalian intern duduk bersama minimal sekali untuk sinkronisasi.
3. Pakai register risiko sebagai bahan evaluasi SAKIP. Saat menyusun LKjIP akhir tahun, buka register risiko dan lihat risiko mana yang terealisasi. Gunakan informasi itu untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi capaian kinerja.
4. Pastikan laporan MR masuk dalam lampiran LHE SPIP. BPKP saat mengevaluasi SPIP akan memeriksa apakah instansi memiliki dokumen MR yang lengkap. Pastikan semua format MR (1, 3, 5, 8) tersedia dan mutakhir saat evaluasi SPIP dilakukan.
Checklist Integrasi MR-SPIP-SAKIP
Gunakan checklist ini di awal setiap siklus tahunan:
Sinkronisasi MR-SAKIP:
- [ ] Tujuan strategis di Format 1 MR selaras dengan sasaran kinerja dalam PK
- [ ] Setiap indikator kinerja utama memiliki risiko terkait di register risiko
- [ ] Tim MR sudah membaca PK tahun berjalan sebelum menyusun Format 1
Sinkronisasi MR-SPIP:
- [ ] Register risiko Format 5 sudah tersedia dan mutakhir (sebagai bukti Unsur 2 SPIP)
- [ ] RTP Format 8 terdokumentasi dan ada bukti pelaksanaannya (sebagai bukti Unsur 3 SPIP)
- [ ] Laporan pemantauan MR triwulanan tersedia (sebagai bukti Unsur 5 SPIP)
Sinkronisasi SAKIP-SPIP:
- [ ] LKjIP akhir tahun menyebutkan risiko yang terealisasi sebagai faktor penjelas capaian kinerja
- [ ] Dokumen MR tersedia lengkap sebelum jadwal evaluasi SPIP oleh BPKP
Checkpoint
- Di unsur SPIP mana Manajemen Risiko paling banyak berkontribusi?
- Apa hubungan antara Perjanjian Kinerja (SAKIP) dengan register risiko (MR)?
- Sebutkan tiga dokumen yang idealnya disinkronisasi antara siklus MR dan siklus SAKIP.
- Siapa pembina SPIP dan siapa pembina MR di tingkat nasional?