Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 Juni 2026.

Menengah 13 menit

Tujuan Belajar

  • Membaca struktur Format 5 Itjen tanpa mempublikasikan register internal.
  • Membedakan pernyataan risiko, penyebab, dampak, pengendalian existing, dan keputusan penanganan.

Format 5 adalah inti dari profil risiko unit kerja. Di sinilah seluruh risiko yang teridentifikasi didaftarkan, dinilai, dan ditentukan apakah perlu ditangani lebih lanjut atau bisa diterima dengan pengendalian yang sudah ada. Output Format 5 menjadi input langsung bagi Format 8 (rencana penanganan risiko).

Struktur Kolom Format 5

Format 5 memiliki 13 kolom utama yang perlu diisi secara sistematis:

NoKolomKeterangan
1No urutNomor urut risiko
2Proses bisnis (uraian)Proses bisnis tempat risiko berada, mengacu ke Format 1
3Kode risikoKode unik mengikuti pola proses bisnis (contoh: G.5.1.EX.2)
4Peristiwa risikoApa yang terjadi bila risiko terwujud
5PenyebabAkar penyebab mengapa risiko bisa terjadi
6DampakKonsekuensi bila risiko terwujud
7Kategori risikoJenis risiko (operasional, reputasi, kepatuhan, dll.)
8Sistem pengendalian yang ada (uraian)Pengendalian existing yang sudah berjalan
9E/KE/TEEfektif / Kurang Efektif / Tidak Efektif
10Level kemungkinanSkala kemungkinan risiko terjadi
11Level dampakSkala dampak bila risiko terjadi
12Level risikoHasil perkalian atau matriks kemungkinan x dampak
13Keputusan Y/TYa = perlu masuk Format 8; Tidak = bisa diterima

Cara Mengisi Setiap Kolom Kunci

Kolom Pernyataan Risiko (Kolom 3-7)

Pernyataan risiko yang baik terdiri dari peristiwa, penyebab, dan dampak yang spesifik dan terukur. Hindari pernyataan yang terlalu umum seperti “risiko kegagalan program” tanpa menyebutkan proses bisnis spesifik dan penyebab konkretnya.

Contoh pola pernyataan risiko yang baik:

  • Peristiwa: “Keterlambatan pelaksanaan reviu dokumen pengendalian intern”
  • Penyebab: “Lambatnya proses administrasi pelaksanaan reviu”
  • Dampak: “Pelaksanaan reviu menjadi terlambat dan target capaian kinerja tidak terealisasi”

Kolom Sistem Pengendalian dan Penilaian Efektivitasnya (Kolom 8-9)

Cantumkan pengendalian yang memang sudah berjalan, bukan yang direncanakan. Penilaian E/KE/TE:

  • E (Efektif): pengendalian berjalan dan berhasil menekan risiko ke level yang dapat diterima
  • KE (Kurang Efektif): pengendalian ada tapi tidak cukup menekan risiko
  • TE (Tidak Efektif): pengendalian ada namun tidak berdampak signifikan

Penilaian KE atau TE menjadi sinyal kuat bahwa risiko perlu masuk ke Format 8.

Kolom Level Kemungkinan dan Dampak (Kolom 10-11)

Level kemungkinan dan dampak dinilai berdasarkan matriks risiko yang ditetapkan dalam KM 69/2023. Penilaian dilakukan terhadap kondisi risiko residual (setelah mempertimbangkan pengendalian yang ada), bukan risiko inheren.

Kolom Keputusan Y/T (Kolom 13)

Keputusan “Ya” (perlu ditangani lebih lanjut) diambil bila level risiko residual masih berada di atas selera risiko yang ditetapkan pimpinan. Risiko dengan keputusan “Ya” wajib masuk ke Format 8.

Kode Risiko: Cara Membacanya

Kode risiko mengikuti pola yang mengacu ke proses bisnis dari Format 1. Contoh dari Format 5 Itjen:

  • G.5.1.EX.2 berarti: proses bisnis G, sub-proses 5, risiko ke-1, dengan kualifikasi EX (external atau eksekutif), nomor urut 2
  • G.6.2.MN.2 berarti: proses bisnis G, sub-proses 6, risiko ke-2, kualifikasi MN (manajemen), nomor urut 2

Kode yang konsisten memudahkan penelusuran dari profil risiko ke rencana penanganan dan sebaliknya.

Kesalahan Umum dalam Pengisian Format 5

  • Mencantumkan pengendalian yang direncanakan (bukan yang sudah berjalan) sebagai sistem pengendalian existing
  • Menilai semua risiko sebagai “Efektif” agar tidak perlu membuat Format 8, padahal risiko masih di atas selera risiko
  • Pernyataan risiko terlalu generik sehingga sulit dimonitor dan dievaluasi perkembangannya
  • Tidak konsisten antara kode risiko di Format 5 dengan nomor yang dirujuk di Format 8
  • Level risiko tidak mengacu pada matriks risiko yang berlaku di Kemenhub

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Kerangka nasional MR menuntut proses yang terdokumentasi: konteks, identifikasi, analisis, penanganan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Benchmark spesifik belum dikunci dalam source pack ini; bagian ini sengaja ditandai belum agar tidak mengarang.

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub/Itjen

Sumber Kemenhub/Itjen pada topik ini menjelaskan penerapan praktis MR untuk struktur, dokumen, pemantauan, dan evaluasi unit kerja.

Rujukan

Sumber resmi

  1. Format 5 MR Inspektorat Jenderal Kemenhub Tahun 2025
  2. KM 69/2023 — Manajemen Risiko Kemenhub