Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami posisi PP 60/2008 sebagai regulasi payung SPIP dan MR pemerintah
- Mengetahui komponen SPIP yang relevan dengan penerapan MR
- Menghubungkan PP 60/2008 dengan regulasi MR turunan (Perban BPKP 4/2021, KM 69/2023)
- Memahami kewajiban pimpinan instansi dalam menyelenggarakan pengendalian intern
Prasyarat
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah regulasi payung yang menetapkan kewajiban pengendalian intern bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk kewajiban penilaian risiko yang menjadi fondasi MR di pemerintahan Indonesia.
Posisi PP 60/2008 dalam Hierarki Regulasi MR
PP 60/2008 bukan regulasi MR secara eksplisit, tetapi mengandung kewajiban MR dalam unsur kedua SPIP: Penilaian Risiko. Hierarki regulasinya:
UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara)
└── PP 60/2008 (SPIP) -- Unsur 2: Penilaian Risiko
├── Perban BPKP 4/2021 (Pedoman MR K/L/D)
├── Perpres 39/2023 (Revitalisasi SPIP Terintegrasi)
└── KM 69/2023 (MR Kemenhub) -- turunan K/L
5 Unsur SPIP
PP 60/2008 mengadopsi kerangka COSO Internal Control dalam 5 unsur:
Unsur 2: Penilaian Risiko (Relevansi Langsung dengan MR)
Ini adalah unsur yang paling langsung berkaitan dengan MR. PP 60/2008 Pasal 13-17 mewajibkan pimpinan instansi untuk:
- Mengidentifikasi risiko yang menghambat pencapaian tujuan
- Menganalisis risiko untuk menentukan pengelolaan yang tepat
- Merespons risiko dengan cara yang sesuai toleransi yang ditetapkan
Ketentuan ini menjadi dasar hukum seluruh regulasi MR di bawahnya.
Unsur 1, 3, 4, 5: Komponen Pendukung
Empat unsur lain mendukung efektivitas penilaian risiko:
- Lingkungan Pengendalian: komitmen pimpinan terhadap integritas dan nilai etika
- Kegiatan Pengendalian: kebijakan dan prosedur yang merespons risiko
- Informasi dan Komunikasi: sistem informasi yang mendukung identifikasi risiko
- Pemantauan: reviu berkala atas efektivitas respons risiko
Tanggung Jawab Pimpinan
PP 60/2008 menetapkan tanggung jawab yang jelas:
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Menteri/Pimpinan K/L | Menyelenggarakan SPIP di lingkungannya |
| Pimpinan satker | Menyelenggarakan SPIP di satuan kerjanya |
| APIP (Itjen) | Melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan SPIP |
| BPKP | Pembinaan penyelenggaraan SPIP secara nasional |
Hubungan PP 60/2008 dengan Regulasi MR Kemenhub
PP 60/2008 mendelegasikan operasionalisasi penilaian risiko kepada BPKP melalui Perban BPKP 4/2021. Kemenhub kemudian menerjemahkan kewajiban ini menjadi KM 69/2023 yang mengatur:
- Format dokumen MR (Format 1-8)
- Struktur Unit Manajemen Risiko (UMR)
- Siklus MR tahunan
- Selera risiko Kemenhub
Dengan demikian, setiap auditor yang memahami PP 60/2008 memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menilai kewajiban MR di unit kerja Kemenhub.
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
PP 60/2008 menetapkan SPIP sebagai sistem pengendalian intern yang wajib diselenggarakan oleh seluruh K/L dan Pemda. SPIP terdiri dari 5 unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Unsur penilaian risiko dalam SPIP adalah dasar hukum tertinggi kewajiban MR di pemerintahan Indonesia. BPKP berperan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP secara nasional.
Layer Benchmark
TersediaKemenkeu
Kemenkeu mengintegrasikan SPIP dengan sistem pengendalian internal berbasis risiko (PIBR) melalui PMK 222/2021. Pendekatan Kemenkeu menjadi benchmark: penilaian risiko tidak berdiri sendiri tetapi terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan kinerja. Model ini diadopsi dalam SPIP Terintegrasi yang dikembangkan BPKP pasca-PP 60/2008.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub / Itjen
PP 60/2008 menjadi fondasi hukum MR di Kemenhub. KM 69/2023 tentang Penerapan MR Kemenhub adalah turunan operasional dari kewajiban penilaian risiko dalam PP 60/2008. Itjen sebagai APIP bertugas melakukan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan SPIP di seluruh unit Kemenhub, termasuk unsur penilaian risiko.
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Apa hubungan antara PP 60/2008 dan kewajiban MR di K/L?
2Dari 5 komponen SPIP, mana yang paling langsung berkaitan dengan MR?
3Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP menurut PP 60/2008?
Rujukan