Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami selera risiko Kemenhub dan Itjen sebagai batas keputusan risiko.
- Menghubungkan selera risiko dengan Format 3, Format 5, dan Format 8.
Selera risiko (risk appetite) adalah batas toleransi yang ditetapkan pimpinan atas risiko yang bisa diterima dalam mengejar tujuan organisasi. Di Kemenhub, selera risiko bukan sekadar pernyataan abstrak — ia menjadi acuan konkret dalam menentukan apakah suatu risiko perlu ditangani lebih lanjut atau bisa diterima apa adanya.
Selera Risiko di Tingkat Kementerian
Selera risiko tingkat Kemenhub ditetapkan melalui SE Menteri Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2024. Ada dua kategori:
| Kategori Risiko | Level Selera Risiko |
|---|---|
| Keselamatan transportasi | Sangat rendah (Level 5) |
| Non-keselamatan / sasaran strategis lainnya | Rendah (Level 11) |
Artinya, risiko yang menyentuh keselamatan penumpang, awak, atau sarana transportasi hanya bisa diterima jika levelnya sangat rendah. Untuk risiko lain yang berkaitan dengan sasaran strategis, toleransinya sedikit lebih longgar namun tetap ketat.
Selera risiko ini memberikan tiga manfaat utama: batas toleransi yang jelas bagi seluruh unit kerja, dorongan efektivitas SPIP, dan dasar penilaian maturitas MR serta pengambilan keputusan berbasis risiko.
Selera Risiko di Tingkat Itjen
Itjen menetapkan selera risikonya sendiri melalui nota dinas Inspektur Jenderal kepada seluruh pimpinan unit di lingkungan Itjen. Penetapan ini mengacu pada dua hal:
- SE Menhub 1/2024 sebagai acuan tingkat kementerian
- Peta strategis kinerja Kemenhub yang menjadi konteks risiko Itjen
Karena Itjen berfokus pada fungsi pengawasan dan pengendalian internal, profil risiko dan toleransinya mencerminkan sensitivitas terhadap risiko integritas, kualitas audit, dan reputasi kelembagaan.
Fungsi Selera Risiko dalam Pengisian Format MR
Selera risiko bukan dokumen tersendiri yang hidup terpisah. Ia menjadi penghubung antar format dalam siklus MR:
Kaitannya dengan Format 3 (Selera Risiko)
Format 3 adalah dokumen formal penetapan selera risiko unit kerja. Isinya mencantumkan level risiko maksimum yang dapat diterima untuk setiap kategori sasaran. Pengisian Format 3 harus konsisten dengan selera risiko yang sudah ditetapkan pimpinan — tidak boleh menetapkan selera yang lebih longgar dari yang telah ditetapkan di level atasnya.
Kaitannya dengan Format 5 (Profil Risiko)
Format 5 berisi profil risiko unit kerja, termasuk level risiko inheren dan residual setelah pengendalian. Selera risiko menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah level risiko residual sudah berada dalam batas yang bisa diterima. Risiko yang levelnya masih di atas selera risiko setelah pengendalian existing harus mendapat rencana penanganan tambahan.
Kaitannya dengan Format 8 (Rencana Penanganan Risiko)
Format 8 berisi rencana tindak pengendalian (RTP) untuk risiko yang perlu ditangani. Risiko yang masuk Format 8 adalah risiko yang belum memenuhi batas selera risiko dari Format 5. Dengan kata lain, selera risiko yang ditetapkan dalam Format 3 menentukan risiko mana yang wajib masuk ke Format 8.
Implikasi Praktis
Bila sebuah unit kerja menetapkan selera risiko tanpa mengacu pada level yang ditetapkan Menteri atau Inspektur Jenderal, maka:
- Format 3 bisa tidak konsisten dengan kebijakan di atasnya
- Format 5 tidak bisa dibandingkan antar unit kerja secara merata
- Format 8 bisa over-populated (terlalu banyak risiko dianggap perlu penanganan) atau under-populated (risiko penting tidak masuk rencana penanganan)
Konsistensi cascading selera risiko dari tingkat kementerian ke unit kerja adalah salah satu indikator maturitas MR yang diperiksa oleh UMR lini 2 dan Itjen sebagai lini 3.
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
Kerangka nasional MR menuntut proses yang terdokumentasi: konteks, identifikasi, analisis, penanganan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan.
Layer Benchmark
Belum tersediaKemenkeu
Benchmark spesifik belum dikunci dalam source pack ini; bagian ini sengaja ditandai belum agar tidak mengarang.
Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub/Itjen
Sumber Kemenhub/Itjen pada topik ini menjelaskan penerapan praktis MR untuk struktur, dokumen, pemantauan, dan evaluasi unit kerja.
Rujukan