Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Dasar 8 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami enam tahap proses manajemen risiko secara berurutan
  • Menjelaskan fungsi dan output dari setiap tahap proses MR
  • Menghubungkan setiap tahap dengan dokumen dan format yang digunakan di Kemenhub

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Proses manajemen risiko adalah rangkaian tahap yang harus dilalui secara sistematis untuk mengelola risiko secara efektif. Berbeda dari siklus MR tahunan yang mengatur kapan kegiatan dilakukan, proses MR menjelaskan apa yang dilakukan di setiap tahap dan apa output yang dihasilkan.

Gambaran Enam Tahap

Konteks → Identifikasi → Analisis → Evaluasi → Penanganan

              Pemantauan & Komunikasi (berjalan sepanjang siklus)

Pemantauan dan komunikasi bukan tahap terakhir yang dilakukan sekali — keduanya berjalan paralel dengan seluruh tahap lainnya.

Tahap 1: Penetapan Konteks

Tujuan: Mendefinisikan lingkup, tujuan, dan kriteria evaluasi risiko.

Yang dilakukan:

  • Menetapkan tujuan organisasi yang ingin dilindungi
  • Menganalisis lingkungan internal (SDM, anggaran, proses bisnis) dan eksternal (regulasi, pemangku kepentingan)
  • Menentukan kriteria risiko: skala kemungkinan, skala dampak, dan selera risiko

Output: Format 1 MR (konteks organisasi, analisis SWOT, daftar proses bisnis)

Kesalahan umum: Melewati tahap ini dan langsung ke identifikasi risiko. Akibatnya, risiko yang teridentifikasi tidak relevan dengan tujuan organisasi.


Tahap 2: Identifikasi Risiko

Tujuan: Menemukan seluruh risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan.

Yang dilakukan:

  • Menelusuri setiap proses bisnis untuk menemukan peristiwa risiko
  • Mengidentifikasi penyebab (akar masalah) dan dampak potensial
  • Merumuskan pernyataan risiko yang jelas: “Terdapat risiko [peristiwa] yang disebabkan [penyebab] sehingga mengakibatkan [dampak]”

Output: Daftar risiko awal (belum dinilai), bagian dari Format 3 dan Format 5

Kaidah: Identifikasi harus mencakup seluruh proses bisnis, bukan hanya yang sudah diketahui berisiko tinggi.


Tahap 3: Analisis Risiko

Tujuan: Menentukan level risiko dengan menganalisis kemungkinan dan dampak.

Yang dilakukan:

  • Menilai level risiko inherent (sebelum ada pengendalian)
  • Mengidentifikasi pengendalian yang sudah ada (existing controls)
  • Menilai efektivitas pengendalian yang ada
  • Menghitung level risiko residual (setelah pengendalian)

Output: Format 3 (penilaian inherent), bagian utama Format 5

Rumus: Level risiko = Kemungkinan (1-5) x Dampak (1-5) = nilai 1-25


Tahap 4: Evaluasi Risiko

Tujuan: Memutuskan apakah suatu risiko perlu penanganan lebih lanjut.

Yang dilakukan:

  • Membandingkan level risiko residual dengan selera risiko
  • Memprioritaskan risiko yang level residualnya melebihi selera risiko
  • Menetapkan urutan penanganan berdasarkan prioritas

Output: Daftar risiko prioritas yang masuk ke dalam RTP

Kaidah: Risiko yang level residualnya sudah di bawah selera risiko cukup dimonitor, tidak perlu RTP tambahan.


Tahap 5: Penanganan Risiko

Tujuan: Merancang dan melaksanakan respons terhadap risiko prioritas.

Yang dilakukan:

  • Memilih strategi penanganan: mitigasi, transfer, menghindari, atau menerima
  • Menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dengan penanggung jawab dan target waktu
  • Melaksanakan RTP dan memantau realisasinya

Output: Format 8 (RTP), laporan realisasi RTP semester

Kaidah: Penanganan harus proporsional — tidak semua risiko perlu RTP yang elaboratif.


Tahap 6: Pemantauan dan Komunikasi

Tujuan: Memastikan proses MR berjalan dan informasi risiko sampai ke pihak yang tepat.

Pemantauan mencakup:

  • Pemantauan realisasi RTP (apakah tindak pengendalian sudah dilaksanakan)
  • Pemutakhiran register risiko jika ada risiko baru atau perubahan kondisi
  • Pelaporan berkala kepada pimpinan

Komunikasi mencakup:

  • Penyampaian profil risiko kepada pimpinan
  • Koordinasi antar UPR untuk risiko yang bersifat lintas unit
  • Umpan balik dari evaluasi BPKP/Itjen ke dalam proses MR periode berikutnya

Output: Laporan pemantauan MR semester, profil risiko, laporan realisasi RTP


Hubungan Proses MR dengan Dokumen Kemenhub

TahapDokumen Kemenhub
Penetapan konteksFormat 1
Identifikasi risikoFormat 1 (proses bisnis) + Format 5 (kolom risiko)
Analisis risikoFormat 3 + Format 5 (kemungkinan, dampak, inherent, residual)
Evaluasi risikoFormat 5 (kolom prioritas)
Penanganan risikoFormat 8 (RTP)
PemantauanLaporan realisasi RTP + laporan MR semester

Keenam tahap ini membentuk satu kesatuan yang tidak bisa dilewati. Kualitas proses MR instansi dinilai berdasarkan kelengkapan dan konsistensi penerapan semua tahap ini dalam Penilaian Maturitas Manajemen Risiko (PMMR) oleh BPKP.

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 mengadopsi kerangka proses MR dari ISO 31000:2018. Proses terdiri dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan komunikasi yang berjalan sepanjang siklus. Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan keenam tahap ini secara sistematis dan terdokumentasi.

Layer Benchmark

Tersedia

ISO 31000

ISO 31000:2018 mendefinisikan proses MR sebagai aktivitas terkoordinasi yang mencakup: communication and consultation, scope/context/criteria, risk assessment (identification, analysis, evaluation), risk treatment, monitoring and review, dan recording and reporting. Kerangka ini menjadi acuan global yang diadopsi oleh BPKP untuk konteks pemerintah Indonesia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub/Itjen

Di Kemenhub, keenam tahap proses MR diwujudkan dalam format dokumen yang baku: Format 1 (konteks dan identifikasi awal), Format 3 (penilaian risiko inherent), Format 5 (register risiko lengkap dengan pengendalian dan residual), Format 8 (rencana tindak pengendalian/RTP), dan laporan pemantauan semester. KM 69/2023 mengatur kewajiban penerapan proses ini di seluruh unit Eselon I Kemenhub.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRProses MR Keseluruhan
SPIPUnsur 2 - Penilaian Risiko

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Proses MR terdiri dari enam tahap: konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, komunikasi
2Setiap tahap menghasilkan output dokumen yang saling terhubung
3Pemantauan dan komunikasi berjalan sepanjang siklus, bukan hanya di akhir

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko
  2. Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan MR di K/L/D
  3. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP