Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Lanjut 13 menit

Tujuan Belajar

  • Membedakan reviu MR (Format 7) dari monitoring periodik (Format 6)
  • Memahami empat komponen utama reviu MR yang komprehensif
  • Mengetahui kapan reviu MR harus dilakukan selain jadwal tahunan
  • Memahami output reviu MR dan bagaimana hasilnya digunakan untuk memperbarui sistem MR
  • Menjelaskan siapa yang berwenang melakukan reviu MR: internal vs Itjen

Apa itu Reviu MR (Format 7)?

Format 7 adalah Laporan Reviu Manajemen Risiko - dokumen yang merekam hasil evaluasi mendalam terhadap keseluruhan sistem MR unit, mencakup relevansi konteks, efektivitas pengendalian yang diterapkan, kecukupan rencana tindak pengendalian, dan perubahan profil risiko.

Reviu MR bukan sekadar mengecek apakah kegiatan RTP sudah dikerjakan (itu tugas Format 6). Reviu lebih dalam: apakah sistem MR yang kita bangun masih relevan, efektif, dan cukup menghadapi kondisi yang terus berubah?


Monitoring vs Reviu: Perbedaan yang Kritis

Perbedaan ini penting dipahami karena banyak unit yang melakukan monitoring tapi mengabaikan reviu - atau sebaliknya, menganggap keduanya sama.

DimensiFormat 6 - MonitoringFormat 7 - Reviu
Pertanyaan utama”Apakah RTP sudah dilaksanakan?""Apakah sistem MR masih relevan dan efektif?”
KedalamanTracking kuantitatif (% realisasi)Analisis kualitatif dan kuantitatif
FrekuensiTriwulanan atau semesteranMinimal tahunan, bisa ad-hoc
PelaksanaKoordinator MR unitKoordinator MR + pemilik risiko, bisa + Itjen
Input utamaData realisasi kegiatan RTPLaporan monitoring, data kinerja, perubahan lingkungan
OutputLaporan monitoring + rekomendasiPembaruan register risiko, RTP, dan laporan reviu
ImplikasiTidak mengubah register risikoBisa mengubah register risiko dan RTP

Analogi: Monitoring adalah memeriksa apakah pasien minum obat sesuai resep. Reviu adalah memeriksa apakah resepnya masih tepat untuk kondisi pasien saat ini.


Kapan Reviu MR Dilakukan?

Jadwal Reguler: Minimal Tahunan

Reviu MR rutin dilakukan minimal sekali setahun, biasanya di akhir tahun anggaran (Oktober-Desember) bersamaan dengan persiapan perencanaan tahun berikutnya. Hasil reviu menjadi dasar penyusunan register risiko dan RTP tahun berikutnya.

Reviu Ad-hoc: Setelah Perubahan Signifikan

Reviu juga harus dilakukan di luar jadwal tahunan ketika terjadi perubahan signifikan yang berdampak pada relevansi sistem MR:

Perubahan yang memicu reviu ad-hoc:

  • Perubahan struktur organisasi (reorganisasi, pembentukan unit baru)
  • Perubahan regulasi yang signifikan (PP baru, Permenpan baru, perubahan kebijakan K/L)
  • Perubahan prioritas program atau sasaran strategis
  • Insiden atau kejadian tidak terduga yang mengungkap risiko baru
  • Perubahan lingkungan eksternal yang material (krisis, perubahan teknologi, dsb.)
  • Hasil audit MR oleh Itjen yang merekomendasikan reviu ulang register risiko

Empat Komponen Reviu MR

Komponen 1: Relevansi Konteks (Review Format 1)

Reviu dimulai dengan mempertanyakan apakah konteks yang ditetapkan di awal (Format 1: Penetapan Konteks) masih valid.

Pertanyaan kunci:

  • Apakah sasaran strategis unit masih sama, atau ada perubahan arah kebijakan?
  • Apakah stakeholder utama dan harapan mereka masih sama?
  • Apakah kriteria risiko (skala kemungkinan, skala dampak, selera risiko) masih sesuai?
  • Apakah ada perubahan regulasi yang mengubah landscape risiko unit?

Output dari komponen ini: Rekomendasi apakah Format 1 perlu diperbarui. Jika ya, perubahan Format 1 akan berdampak pada seluruh register risiko di bawahnya.

Komponen 2: Efektivitas Pengendalian

Reviu mengevaluasi apakah pengendalian yang ada (baik yang sudah ada sebelum RTP maupun yang ditambahkan melalui RTP) benar-benar efektif mengurangi risiko.

Pertanyaan kunci:

  • Apakah pengendalian eksisting masih berjalan? (Masih ada SOP-nya? Masih dilaksanakan?)
  • Apakah RTP yang dilaksanakan terbukti menurunkan level risiko residual?
  • Adakah pengendalian yang sudah tidak relevan atau bahkan kontraproduktif?
  • Adakah kebutuhan pengendalian tambahan yang belum tercakup dalam RTP?

Sumber data: Laporan monitoring Format 6, hasil audit internal, data kinerja operasional, laporan insiden.

Output dari komponen ini: Penilaian efektivitas per pengendalian, rekomendasi penghentian/penguatan/penambahan pengendalian.

Komponen 3: Kecukupan RTP

Reviu menilai apakah rencana tindak pengendalian yang ditetapkan masih memadai untuk menghadapi risiko yang ada.

Pertanyaan kunci:

  • Apakah strategi penanganan risiko yang dipilih (hindari/kurangi/transfer/terima) masih tepat?
  • Apakah target level risiko residual masih realistis dan sesuai selera risiko?
  • Apakah sumber daya yang dialokasikan untuk RTP masih memadai?
  • Adakah risiko yang memerlukan eskalasi strategi penanganan ke level yang lebih agresif?

Output dari komponen ini: Rekomendasi revisi RTP: kegiatan yang dihapus, dimodifikasi, atau ditambahkan.

Komponen 4: Perubahan Profil Risiko

Reviu mengidentifikasi perubahan dalam lanskap risiko unit sejak register risiko terakhir disusun.

Yang perlu dievaluasi:

  • Risiko baru: adakah risiko yang muncul akibat perubahan konteks atau insiden yang terjadi?
  • Risiko yang tidak lagi relevan: adakah risiko lama yang sudah tereleminasi atau tidak berlaku?
  • Perubahan level risiko yang material: adakah risiko yang level inherennya berubah signifikan?
  • Risiko yang perlu di-escalate: adakah risiko unit yang ternyata lebih tepat dikelola di level K/L?

Output dari komponen ini: Daftar risiko baru untuk ditambahkan ke register, risiko lama untuk dihapus atau diarsipkan, dan pembaruan penilaian risiko yang sudah berubah materialitas.


Siapa yang Melakukan Reviu MR?

Reviu Internal (Self-Review)

Reviu internal dilakukan oleh unit sendiri, dipimpin oleh Koordinator MR unit:

Peserta reviu internal:

  • Koordinator MR unit (fasilitator)
  • Pemilik risiko (risk owners) untuk masing-masing risiko
  • Pimpinan unit (sebagai pengambil keputusan dan pemberi persetujuan)
  • Staf teknis terkait jika diperlukan

Kelebihan: Fleksibel, dapat dilakukan kapan saja, lebih detail karena pelaksana memahami konteks. Keterbatasan: Rentan bias subjektif, penilaian efektivitas bisa terlalu optimistis.

Reviu oleh Itjen (dalam Kapasitas Pembinaan)

Itjen dapat melakukan reviu MR dalam kapasitas pembinaan (bukan audit) untuk membantu unit mengembangkan kualitas sistem MR. Ini berbeda dari audit MR yang bersifat independen dan menghasilkan LHA.

Kapan Itjen terlibat dalam reviu:

  • Atas permintaan unit yang memerlukan bantuan teknis
  • Sebagai bagian dari program pembinaan MR tahunan Itjen
  • Setelah audit MR yang merekomendasikan perbaikan sistem

Kelebihan keterlibatan Itjen: Objektivitas lebih tinggi, perspektif lebih luas (dapat membandingkan dengan unit lain), rekomendasi lebih kredibel.


Output Reviu MR

Hasil reviu MR didokumentasikan dalam Format 7 yang memuat:

1. Ringkasan Temuan Reviu

  • Konteks: apakah ada perubahan yang perlu direspons?
  • Efektivitas pengendalian: apa yang bekerja, apa yang tidak?
  • Kecukupan RTP: apa yang perlu direvisi?
  • Profil risiko: risiko baru, risiko usang, perubahan level

2. Pembaruan Dokumen MR Berdasarkan temuan reviu, unit memperbarui:

  • Format 1 (jika konteks berubah)
  • Format 5 (register risiko - tambah/hapus/ubah risiko)
  • Format 8 (RTP - revisi kegiatan, strategi, atau target)

3. Rekomendasi Strategis kepada Pimpinan

  • Risiko yang memerlukan perhatian lebih (eskalasi)
  • Kebutuhan sumber daya tambahan untuk pengendalian
  • Perubahan kebijakan yang diperlukan

Keluaran Reviu yang Mendorong Siklus MR Berikutnya

Reviu MR bukan akhir dari siklus - ia adalah jembatan ke siklus berikutnya:

REVIU MR (Format 7)
         |
         ├──► Update Format 1 (konteks baru)
         |
         ├──► Update Format 5 (register risiko diperbarui)
         |             |
         |             └──► Update Format 8 (RTP baru/direvisi)
         |
         └──► Dasar perencanaan MR tahun berikutnya

Unit yang melaksanakan reviu dengan baik memiliki register risiko yang selalu relevan dengan kondisi terkini, bukan register yang disalin dari tahun ke tahun tanpa pembaruan substantif.


Kesalahan Umum dalam Reviu MR

1. Reviu hanya formalitas - tidak mengubah apapun Jika setiap reviu menghasilkan kesimpulan “semua masih relevan, tidak ada yang perlu diubah”, kemungkinan besar reviu tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Konteks selalu berubah, dan register risiko yang tidak pernah berubah adalah tanda red flag.

2. Reviu dilakukan tanpa data Reviu yang baik membutuhkan data: laporan monitoring, data kinerja, laporan insiden, berita/regulasi baru. Reviu yang hanya berdasarkan diskusi tanpa data empiris hasilnya kurang andal.

3. Pemilik risiko tidak dilibatkan Koordinator MR yang melakukan reviu sendiri tanpa melibatkan pemilik risiko akan menghasilkan penilaian yang tidak akurat. Pemilik risiko memiliki informasi lapangan yang tidak dimiliki koordinator.

4. Hasil reviu tidak digunakan untuk memperbarui dokumen Reviu yang menghasilkan rekomendasi tetapi tidak diikuti dengan pembaruan Format 5 dan Format 8 adalah pemborosan sumber daya. Output reviu harus langsung diaplikasikan.


Ringkasan

Format 7 adalah komponen penting dalam siklus MR yang memastikan sistem tidak menjadi kaku dan usang. Berbeda dari monitoring Format 6 yang berfokus pada realisasi kegiatan, reviu Format 7 mengevaluasi apakah sistem MR secara keseluruhan masih relevan dan efektif. Reviu yang dilakukan dengan jujur dan berbasis data menghasilkan pembaruan register risiko yang akurat - fondasi dari program MR yang matang dan berkelanjutan.

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP melalui Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 menetapkan reviu MR sebagai kegiatan wajib yang dilakukan minimal setahun sekali. Reviu mencakup penilaian relevansi konteks, efektivitas pengendalian, dan kecukupan RTP. Hasil reviu harus digunakan untuk memperbarui register risiko dan RTP jika diperlukan. Reviu MR dinilai dalam evaluasi MRI pada sub-komponen Pemantauan dan Reviu.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Itjen Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Reviu MR di lingkungan Kemenhub dilakukan secara internal oleh koordinator MR unit dengan melibatkan pemilik risiko. Itjen dapat melakukan reviu dalam kapasitas pembinaan atau sebagai bagian dari audit MR. Hasil reviu yang mengubah register risiko harus mendapatkan persetujuan pimpinan unit.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRPemantauan dan Reviu
MRI BPKPMonitoring dan Review

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa perbedaan utama antara Format 6 (monitoring) dan Format 7 (reviu)?
2Sebutkan 4 komponen reviu MR yang harus dinilai dalam Format 7.
3Kapan reviu MR harus dilakukan di luar jadwal tahunan?
4Apa output utama dari reviu MR Format 7?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
  2. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  3. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah