Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Membedakan risk appetite, risk tolerance, dan risk capacity secara tepat
- Menjelaskan fungsi Format 3 dalam siklus penilaian risiko
- Menyusun tabel skala 5x5 kemungkinan dan dampak yang sesuai konteks unit
- Menetapkan kriteria risiko per kategori menggunakan Format 3
Prasyarat
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
Apa Itu Format 3?
Format 3 adalah dokumen penetapan kriteria risiko dalam kerangka Manajemen Risiko pemerintah. Dokumen ini menjawab pertanyaan: Dengan ukuran apa kita menilai seberapa besar suatu risiko?
Tanpa Format 3, pengisian register risiko (Format 5) menjadi subjektif. Satu staf bisa menilai kemungkinan suatu risiko sebagai “tinggi”, sementara staf lain menilai “rendah”, padahal menghadapi situasi yang identik. Format 3 menyamakan standar penilaian di seluruh unit.
Tiga Konsep yang Sering Tertukar
Risk Appetite (Selera Risiko)
Jumlah dan jenis risiko yang bersedia diterima organisasi dalam mengejar tujuannya. Ini adalah pernyataan strategis dari pimpinan.
Contoh: “Kami bersedia menanggung risiko keterlambatan proyek hingga 2 minggu asalkan kualitas output terjaga. Namun, kami tidak toleran terhadap risiko pelanggaran hukum, sekecil apa pun.”
Risk Tolerance (Toleransi Risiko)
Batas penyimpangan yang masih dapat diterima dari target kinerja, biasanya dinyatakan secara lebih spesifik dan kuantitatif dibanding appetite.
Contoh: “Tingkat toleransi keterlambatan layanan adalah maksimal 10% dari total permohonan per bulan. Di atas itu, eskalasi ke pimpinan wajib dilakukan.”
Risk Capacity (Kapasitas Risiko)
Jumlah risiko maksimum yang secara objektif mampu ditanggung organisasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki, tanpa mempertimbangkan keinginan.
Hubungan ketiganya:
Risk Capacity ≥ Risk Appetite ≥ Risk Tolerance (aktual)
Appetite tidak boleh melebihi capacity. Tolerance aktual (risiko residual) tidak boleh melampaui appetite yang ditetapkan.
Struktur Skala 5x5 dalam Format 3
Format 3 memuat dua tabel utama: skala kemungkinan dan skala dampak. Keduanya menggunakan skala 1-5.
Tabel Skala Kemungkinan
| Nilai | Level | Deskripsi Umum | Frekuensi Referensi |
|---|---|---|---|
| 1 | Sangat Rendah | Hampir tidak mungkin terjadi | Sekali dalam > 10 tahun |
| 2 | Rendah | Jarang terjadi | Sekali dalam 5-10 tahun |
| 3 | Sedang | Kadang-kadang terjadi | Sekali dalam 2-5 tahun |
| 4 | Tinggi | Sering terjadi | Sekali dalam 1-2 tahun |
| 5 | Sangat Tinggi | Hampir pasti terjadi | Lebih dari sekali per tahun |
Tabel Skala Dampak
Dampak bisa diukur dari berbagai dimensi: keuangan, kinerja, reputasi, atau hukum. Format 3 mendefinisikan kriteria untuk masing-masing dimensi.
| Nilai | Level | Keuangan | Kinerja | Hukum/Kepatuhan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Sangat Rendah | < Rp 10 juta | Deviasi < 2% target | Peringatan lisan |
| 2 | Rendah | Rp 10-50 juta | Deviasi 2-5% target | Sanksi administratif ringan |
| 3 | Sedang | Rp 50-200 juta | Deviasi 5-15% target | Sanksi administratif berat |
| 4 | Tinggi | Rp 200-500 juta | Deviasi 15-30% target | Tuntutan hukum |
| 5 | Sangat Tinggi | > Rp 500 juta | Deviasi > 30% target | Pidana / kerugian negara besar |
Catatan: Nilai rupiah dalam tabel di atas adalah ilustrasi. Setiap instansi menetapkan threshold yang sesuai dengan skala anggarannya.
Matriks Risiko 5x5
Hasil perkalian kemungkinan x dampak menghasilkan skor risiko:
| Kemungkinan \ Dampak | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
|---|---|---|---|---|---|
| 5 | 5 | 10 | 15 | 20 | 25 |
| 4 | 4 | 8 | 12 | 16 | 20 |
| 3 | 3 | 6 | 9 | 12 | 15 |
| 2 | 2 | 4 | 6 | 8 | 10 |
| 1 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Zona risiko:
- Skor 1-4: Rendah (hijau) — monitor rutin
- Skor 5-9: Sedang (kuning) — kelola aktif
- Skor 10-16: Tinggi (oranye) — tindakan prioritas
- Skor 17-25: Sangat Tinggi (merah) — eskalasi segera
Cara Menetapkan Kriteria per Kategori Risiko
Format 3 tidak hanya satu tabel generik. Beberapa instansi menetapkan kriteria dampak yang berbeda untuk tiap kategori risiko:
Risiko Keuangan: Dampak diukur utamanya dari nilai kerugian keuangan negara.
Risiko Operasional: Dampak diukur dari deviasi target kinerja layanan (SLA, output kegiatan).
Risiko Kepatuhan: Dampak diukur dari jenis sanksi yang mungkin diterima.
Risiko Reputasi: Dampak diukur dari intensitas pemberitaan negatif atau tingkat pengaduan.
Risiko Kecurangan: Dampak diukur dari nilai potensi kerugian negara dan jenis pelanggaran hukum.
Contoh Penetapan Kriteria (Dianonimkan)
Unit: Satker Y, pagu anggaran Rp 25 miliar
Tim MR Satker Y menetapkan dalam Format 3-nya:
- Kemungkinan level 4 (Tinggi): Kejadian serupa pernah terjadi dalam 2 tahun terakhir di unit ini atau unit sejenis.
- Dampak keuangan level 3 (Sedang): Kerugian antara Rp 50-200 juta (0,2-0,8% dari pagu anggaran).
- Dampak kinerja level 3 (Sedang): Pencapaian output turun 10-20% dari target dalam PK.
- Batas toleransi: Risiko dengan skor di atas 9 (zona tinggi dan sangat tinggi) harus memiliki RTP aktif, tidak cukup hanya dimonitor.
Dengan kriteria di atas, tim bisa menilai risiko secara konsisten. Ketika staf A dan staf B mengisi Format 5, keduanya merujuk pada definisi yang sama.
Siapa yang Menetapkan Format 3?
Format 3 idealnya ditetapkan oleh koordinator MR (biasanya Bagian Perencanaan atau unit yang ditunjuk) dengan validasi dari pimpinan unit. Format ini berlaku untuk satu tahun anggaran dan harus disosialisasikan ke seluruh pengelola risiko di unit sebelum proses identifikasi dimulai.
Jika K/L sudah memiliki Format 3 di level K/L, satker cukup mengadopsinya. Jika belum ada, satker boleh menyusun sendiri namun tetap harus merujuk pada panduan BPKP.
Checkpoint
- Apa perbedaan antara risk appetite dan risk tolerance? Berikan ilustrasi konkret.
- Mengapa kriteria kemungkinan dan dampak harus ditetapkan sebelum mengisi register risiko?
- Pada skala 5x5, risiko dengan kemungkinan 3 dan dampak 4 masuk zona apa?
- Apa yang terjadi jika setiap unit menetapkan kriteria risiko sendiri-sendiri tanpa koordinasi?
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
BPKP melalui Peraturan No. 4 Tahun 2021 mengatur Format 3 sebagai dokumen penetapan kriteria risiko yang menjadi standar penilaian di seluruh unit dalam satu instansi. Kriteria ini menjadi acuan wajib dalam pengisian kolom kemungkinan dan dampak di Format 5.
Layer Benchmark
Belum tersediaKemenkeu
Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub
Dalam praktik MR di K/L tertentu, Format 3 disusun di level K/L dan diberlakukan seragam ke seluruh satker. Satker tidak diperbolehkan mengubah skala secara mandiri agar hasil agregasi risiko ke level K/L tetap bisa dibandingkan.
Dipakai di Evaluasi
Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Apa perbedaan antara risk appetite dan risk tolerance? Berikan ilustrasi konkret.
2Mengapa kriteria kemungkinan dan dampak harus ditetapkan sebelum mengisi register risiko?
3Pada skala 5x5, risiko dengan kemungkinan 3 dan dampak 4 masuk zona apa?
4Apa yang terjadi jika setiap unit menetapkan kriteria risiko sendiri-sendiri tanpa koordinasi?
Rujukan