Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 13 menit

Tujuan Belajar

  • Membedakan risk appetite, risk tolerance, dan risk capacity secara tepat
  • Menjelaskan fungsi Format 3 dalam siklus penilaian risiko
  • Menyusun tabel skala 5x5 kemungkinan dan dampak yang sesuai konteks unit
  • Menetapkan kriteria risiko per kategori menggunakan Format 3

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Apa Itu Format 3?

Format 3 adalah dokumen penetapan kriteria risiko dalam kerangka Manajemen Risiko pemerintah. Dokumen ini menjawab pertanyaan: Dengan ukuran apa kita menilai seberapa besar suatu risiko?

Tanpa Format 3, pengisian register risiko (Format 5) menjadi subjektif. Satu staf bisa menilai kemungkinan suatu risiko sebagai “tinggi”, sementara staf lain menilai “rendah”, padahal menghadapi situasi yang identik. Format 3 menyamakan standar penilaian di seluruh unit.


Tiga Konsep yang Sering Tertukar

Risk Appetite (Selera Risiko)

Jumlah dan jenis risiko yang bersedia diterima organisasi dalam mengejar tujuannya. Ini adalah pernyataan strategis dari pimpinan.

Contoh: “Kami bersedia menanggung risiko keterlambatan proyek hingga 2 minggu asalkan kualitas output terjaga. Namun, kami tidak toleran terhadap risiko pelanggaran hukum, sekecil apa pun.”

Risk Tolerance (Toleransi Risiko)

Batas penyimpangan yang masih dapat diterima dari target kinerja, biasanya dinyatakan secara lebih spesifik dan kuantitatif dibanding appetite.

Contoh: “Tingkat toleransi keterlambatan layanan adalah maksimal 10% dari total permohonan per bulan. Di atas itu, eskalasi ke pimpinan wajib dilakukan.”

Risk Capacity (Kapasitas Risiko)

Jumlah risiko maksimum yang secara objektif mampu ditanggung organisasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki, tanpa mempertimbangkan keinginan.

Hubungan ketiganya:

Risk Capacity ≥ Risk Appetite ≥ Risk Tolerance (aktual)

Appetite tidak boleh melebihi capacity. Tolerance aktual (risiko residual) tidak boleh melampaui appetite yang ditetapkan.


Struktur Skala 5x5 dalam Format 3

Format 3 memuat dua tabel utama: skala kemungkinan dan skala dampak. Keduanya menggunakan skala 1-5.

Tabel Skala Kemungkinan

NilaiLevelDeskripsi UmumFrekuensi Referensi
1Sangat RendahHampir tidak mungkin terjadiSekali dalam > 10 tahun
2RendahJarang terjadiSekali dalam 5-10 tahun
3SedangKadang-kadang terjadiSekali dalam 2-5 tahun
4TinggiSering terjadiSekali dalam 1-2 tahun
5Sangat TinggiHampir pasti terjadiLebih dari sekali per tahun

Tabel Skala Dampak

Dampak bisa diukur dari berbagai dimensi: keuangan, kinerja, reputasi, atau hukum. Format 3 mendefinisikan kriteria untuk masing-masing dimensi.

NilaiLevelKeuanganKinerjaHukum/Kepatuhan
1Sangat Rendah< Rp 10 jutaDeviasi < 2% targetPeringatan lisan
2RendahRp 10-50 jutaDeviasi 2-5% targetSanksi administratif ringan
3SedangRp 50-200 jutaDeviasi 5-15% targetSanksi administratif berat
4TinggiRp 200-500 jutaDeviasi 15-30% targetTuntutan hukum
5Sangat Tinggi> Rp 500 jutaDeviasi > 30% targetPidana / kerugian negara besar

Catatan: Nilai rupiah dalam tabel di atas adalah ilustrasi. Setiap instansi menetapkan threshold yang sesuai dengan skala anggarannya.

Matriks Risiko 5x5

Hasil perkalian kemungkinan x dampak menghasilkan skor risiko:

Kemungkinan \ Dampak12345
5510152025
448121620
33691215
2246810
112345

Zona risiko:

  • Skor 1-4: Rendah (hijau) — monitor rutin
  • Skor 5-9: Sedang (kuning) — kelola aktif
  • Skor 10-16: Tinggi (oranye) — tindakan prioritas
  • Skor 17-25: Sangat Tinggi (merah) — eskalasi segera

Cara Menetapkan Kriteria per Kategori Risiko

Format 3 tidak hanya satu tabel generik. Beberapa instansi menetapkan kriteria dampak yang berbeda untuk tiap kategori risiko:

Risiko Keuangan: Dampak diukur utamanya dari nilai kerugian keuangan negara.

Risiko Operasional: Dampak diukur dari deviasi target kinerja layanan (SLA, output kegiatan).

Risiko Kepatuhan: Dampak diukur dari jenis sanksi yang mungkin diterima.

Risiko Reputasi: Dampak diukur dari intensitas pemberitaan negatif atau tingkat pengaduan.

Risiko Kecurangan: Dampak diukur dari nilai potensi kerugian negara dan jenis pelanggaran hukum.


Contoh Penetapan Kriteria (Dianonimkan)

Unit: Satker Y, pagu anggaran Rp 25 miliar

Tim MR Satker Y menetapkan dalam Format 3-nya:

  • Kemungkinan level 4 (Tinggi): Kejadian serupa pernah terjadi dalam 2 tahun terakhir di unit ini atau unit sejenis.
  • Dampak keuangan level 3 (Sedang): Kerugian antara Rp 50-200 juta (0,2-0,8% dari pagu anggaran).
  • Dampak kinerja level 3 (Sedang): Pencapaian output turun 10-20% dari target dalam PK.
  • Batas toleransi: Risiko dengan skor di atas 9 (zona tinggi dan sangat tinggi) harus memiliki RTP aktif, tidak cukup hanya dimonitor.

Dengan kriteria di atas, tim bisa menilai risiko secara konsisten. Ketika staf A dan staf B mengisi Format 5, keduanya merujuk pada definisi yang sama.


Siapa yang Menetapkan Format 3?

Format 3 idealnya ditetapkan oleh koordinator MR (biasanya Bagian Perencanaan atau unit yang ditunjuk) dengan validasi dari pimpinan unit. Format ini berlaku untuk satu tahun anggaran dan harus disosialisasikan ke seluruh pengelola risiko di unit sebelum proses identifikasi dimulai.

Jika K/L sudah memiliki Format 3 di level K/L, satker cukup mengadopsinya. Jika belum ada, satker boleh menyusun sendiri namun tetap harus merujuk pada panduan BPKP.


Checkpoint

  1. Apa perbedaan antara risk appetite dan risk tolerance? Berikan ilustrasi konkret.
  2. Mengapa kriteria kemungkinan dan dampak harus ditetapkan sebelum mengisi register risiko?
  3. Pada skala 5x5, risiko dengan kemungkinan 3 dan dampak 4 masuk zona apa?
  4. Apa yang terjadi jika setiap unit menetapkan kriteria risiko sendiri-sendiri tanpa koordinasi?

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP melalui Peraturan No. 4 Tahun 2021 mengatur Format 3 sebagai dokumen penetapan kriteria risiko yang menjadi standar penilaian di seluruh unit dalam satu instansi. Kriteria ini menjadi acuan wajib dalam pengisian kolom kemungkinan dan dampak di Format 5.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Dalam praktik MR di K/L tertentu, Format 3 disusun di level K/L dan diberlakukan seragam ke seluruh satker. Satker tidak diperbolehkan mengubah skala secara mandiri agar hasil agregasi risiko ke level K/L tetap bisa dibandingkan.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRPenetapan Konteks dan Kriteria
SPIPUnsur 2 - Penilaian Risiko

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa perbedaan antara risk appetite dan risk tolerance? Berikan ilustrasi konkret.
2Mengapa kriteria kemungkinan dan dampak harus ditetapkan sebelum mengisi register risiko?
3Pada skala 5x5, risiko dengan kemungkinan 3 dan dampak 4 masuk zona apa?
4Apa yang terjadi jika setiap unit menetapkan kriteria risiko sendiri-sendiri tanpa koordinasi?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  2. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah