Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami konsep SPIP Terintegrasi yang menyatukan SPIP, MR, dan Kapabilitas APIP
- Mengetahui posisi MR dalam kerangka SPIP Terintegrasi
- Memahami implikasi SPIP Terintegrasi bagi unit kerja dan Itjen Kemenhub
- Menghubungkan penilaian SPIP Terintegrasi dengan MRI dan PMMR
Prasyarat
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
SPIP Terintegrasi adalah pengembangan SPIP konvensional yang mengintegrasikan empat komponen tata kelola pemerintahan menjadi satu sistem penilaian yang komprehensif. Manajemen Risiko adalah salah satu komponen inti dalam kerangka ini.
Dari SPIP ke SPIP Terintegrasi
SPIP konvensional berdasarkan PP 60/2008 dinilai belum cukup komprehensif karena hanya mengukur kualitas pengendalian intern (5 unsur COSO). BPKP kemudian mengembangkan konsep SPIP Terintegrasi yang menambahkan tiga komponen:
| Komponen | Dasar Hukum | Instrumen Penilaian |
|---|---|---|
| SPIP | PP 60/2008 | Penilaian tingkat maturitas SPIP |
| Manajemen Risiko | Perban BPKP 4/2021 | PMMR (MRI) |
| Kapabilitas APIP | Perban BPKP 6/2025 | IACM (Internal Audit Capability Model) |
| Kapabilitas Pengadaan | Perpres 16/2018 | Penilaian UKPBJ |
Posisi MR dalam SPIP Terintegrasi
MR tidak lagi berdiri sendiri tetapi menjadi komponen terukur dalam Indeks SPIP Terintegrasi:
- PMMR (Penilaian Maturitas MR): BPKP menilai kualitas MR K/L menggunakan Perban 4/2021
- MRI (Manajemen Risiko Indeks): hasil agregat PMMR seluruh unit kerja K/L
- Kontribusi ke Indeks: MRI berkontribusi pada Indeks SPIP Terintegrasi K/L
Kualitas dokumen MR (Format 1-8) yang dihasilkan unit kerja langsung mempengaruhi nilai MRI dan dengan demikian Indeks SPIP Terintegrasi K/L.
Implikasi bagi Itjen Kemenhub
Itjen berkontribusi pada dua komponen SPIP Terintegrasi:
- Komponen MR: melalui fungsi fasilitasi, reviu kualitas, dan AKBR yang meningkatkan kualitas MR unit kerja
- Komponen Kapabilitas APIP: nilai IACM Itjen berkontribusi langsung pada Indeks SPIP Terintegrasi Kemenhub
Memahami kerangka SPIP Terintegrasi membantu auditor Itjen melihat kontribusi pekerjaannya dalam gambar besar tata kelola Kemenhub.
Target RPJMN
Indeks SPIP Terintegrasi K/L menjadi salah satu indikator dalam RPJMN. Target nasional mendorong K/L untuk mencapai Level 3 (terdefinisi) dan bergerak ke Level 4 (terkelola) pada akhir periode RPJMN. Kemenpan RB memantau perkembangan ini sebagai bagian evaluasi reformasi birokrasi.
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
SPIP Terintegrasi adalah pengembangan SPIP konvensional yang menggabungkan 4 komponen: SPIP (PP 60/2008), Manajemen Risiko (Perban BPKP 4/2021), Kapabilitas APIP (Perban BPKP 6/2025, menggantikan 8/2021), dan Kapabilitas Pengadaan Barang/Jasa. Penilaian SPIP Terintegrasi dilakukan BPKP menggunakan Perban 5/2021 dan hasilnya menjadi Indeks SPIP Terintegrasi yang dilaporkan dalam RPJMN.
Layer Benchmark
TersediaK/L dengan Indeks SPIP Terintegrasi tinggi
K/L dengan Indeks SPIP Terintegrasi tinggi (Level 3 ke atas) memiliki karakteristik: MR terintegrasi dengan perencanaan kinerja (bukan proses terpisah), APIP berperan sebagai mitra strategis (bukan hanya pemeriksa), dan pengendalian pengadaan berjalan efektif. Praktik ini menjadi acuan dalam penilaian BPKP dan target RPJMN.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub / Itjen
Kemenhub dinilai Indeks SPIP Terintegrasi oleh BPKP setiap tahun. Komponen MR (MRI) dalam indeks ini langsung dipengaruhi oleh kualitas penerapan KM 69/2023 dan hasil PMMR. Itjen sebagai APIP berkontribusi pada komponen Kapabilitas APIP. Nilai Indeks SPIP Terintegrasi Kemenhub menjadi salah satu indikator kinerja yang dimonitor Kemenpan RB.
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Apa itu SPIP Terintegrasi dan apa bedanya dengan SPIP konvensional PP 60/2008?
2Sebutkan 4 komponen SPIP Terintegrasi.
3Bagaimana nilai MR (MRI) dihitung dalam penilaian SPIP Terintegrasi?
Rujukan