Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 12 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami fungsi Format 6 sebagai laporan monitoring periodik MR
  • Membedakan Format 6 (monitoring) dengan Format 7 (reviu) dalam siklus MR
  • Mengisi komponen laporan monitoring: realisasi RTP, perubahan level risiko, hambatan
  • Mengetahui jadwal dan frekuensi pelaporan monitoring MR
  • Menyusun rekomendasi berbasis data monitoring untuk disampaikan kepada pimpinan

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Apa itu Format 6?

Format 6 adalah Laporan Monitoring Penerapan Manajemen Risiko - dokumen yang merekam perkembangan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan perubahan profil risiko dalam suatu periode tertentu.

Jika Format 8 (RTP) adalah rencana yang dibuat di awal tahun, maka Format 6 adalah laporan berkala yang menjawab: “Sejauh mana rencana itu sudah dilaksanakan, dan apakah kondisi risikonya berubah?”

Posisi Format 6 dalam Siklus MR

Penetapan Konteks (Format 1-2)

Identifikasi Risiko (Format 3-4)

Penilaian Risiko → FORMAT 5 (Register Risiko)

FORMAT 8 (RTP) - rencana pengendalian

IMPLEMENTASI RTP (pelaksanaan kegiatan pengendalian)

FORMAT 6 (Laporan Monitoring) ← posisi kita

FORMAT 7 (Reviu MR) - kajian mendalam berkala

Update Format 5 (jika ada perubahan)

Format 6 vs Format 7: Perbedaan Kunci

Kedua format ini sama-sama berkaitan dengan pemantauan MR, tetapi berbeda dalam kedalaman, frekuensi, dan output yang dihasilkan.

DimensiFormat 6 - MonitoringFormat 7 - Reviu
TujuanMemantau realisasi RTP dan perkembangan risikoMengkaji ulang relevansi dan efektivitas sistem MR
FrekuensiTriwulanan atau semesteranTahunan atau setelah perubahan signifikan
Fokus pertanyaan”Apakah RTP sudah dilaksanakan?""Apakah RTP masih relevan dan efektif?”
PelaksanaKoordinator MR unitKoordinator MR + pemilik risiko + bisa melibatkan Itjen
OutputLaporan monitoring periodikPembaruan register risiko dan rekomendasi strategis
Kedalaman analisisTracking realisasi vs rencanaAnalisis efektivitas, relevansi konteks, adequacy

Singkatnya: Format 6 adalah monitoring rutin, Format 7 adalah evaluasi strategis.


Komponen Laporan Monitoring (Format 6)

Laporan monitoring yang baik memuat empat komponen utama:

Komponen 1: Realisasi RTP per Risiko

Untuk setiap risiko dalam register, laporan monitoring mencatat sejauh mana kegiatan RTP telah dilaksanakan:

Status realisasi:

  • Terlaksana: kegiatan sudah selesai dilakukan, bukti tersedia
  • Dalam Proses: kegiatan sudah dimulai, sebagian terlaksana
  • Belum Terlaksana: kegiatan belum dimulai (perlu penjelasan)
  • Terhambat: ada hambatan signifikan yang perlu eskalasi

Yang dicatat per kegiatan RTP:

  • Deskripsi kegiatan pengendalian yang direncanakan
  • Realisasi: apa yang sudah dilakukan
  • Persentase penyelesaian (misal: 3 dari 5 sub-kegiatan selesai = 60%)
  • Hambatan (jika ada)
  • Bukti pendukung yang tersedia

Komponen 2: Perubahan Level Risiko

Monitoring juga mencatat apakah level risiko mengalami perubahan sejak penilaian terakhir di Format 5:

Perubahan yang mungkin terjadi:

  • Level risiko turun (pengendalian efektif) - ini target yang diharapkan
  • Level risiko tetap (pengendalian berjalan tapi belum cukup menurunkan risiko)
  • Level risiko naik (kondisi memburuk, pengendalian tidak memadai, atau konteks berubah)

Kapan perlu dilaporkan:

  • Setiap perubahan level risiko (naik atau turun) harus dilaporkan beserta analisis penyebabnya
  • Jika level risiko naik signifikan, perlu rekomendasi tindakan tambahan kepada pimpinan

Komponen 3: Hambatan dan Analisis

Laporan monitoring yang jujur mendokumentasikan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan RTP:

Jenis hambatan umum:

  • Hambatan sumber daya (anggaran tidak tersedia, SDM terbatas)
  • Hambatan koordinasi (pihak yang terlibat tidak responsif)
  • Hambatan teknis (sistem tidak berfungsi, proses pengadaan terlambat)
  • Hambatan kontekstual (perubahan regulasi, reorganisasi unit)

Komponen 4: Rekomendasi kepada Pimpinan

Laporan monitoring harus diakhiri dengan rekomendasi yang actionable:

  • Untuk RTP yang terhambat: rekomendasi cara mengatasi hambatan (perlu keputusan pimpinan?)
  • Untuk risiko yang levelnya naik: rekomendasi tindakan tambahan
  • Untuk pengendalian yang tidak efektif: rekomendasi revisi RTP atau penggantian strategi

Jadwal Pelaporan

Monitoring Triwulanan:

  • Triwulan I (April): monitoring realisasi RTP Januari-Maret
  • Triwulan II (Juli): monitoring realisasi RTP April-Juni
  • Triwulan III (Oktober): monitoring realisasi RTP Juli-September
  • Triwulan IV (Januari tahun berikutnya): monitoring realisasi RTP Oktober-Desember

Monitoring Semesteran (alternatif untuk unit yang tidak mampu triwulanan):

  • Semester I (Juli): monitoring realisasi RTP Januari-Juni
  • Semester II (Januari tahun berikutnya): monitoring realisasi RTP Juli-Desember

Frekuensi minimum yang diterima dalam evaluasi PMMR adalah semesteran. Triwulanan lebih baik dan menunjukkan kematangan MR yang lebih tinggi.


Contoh Ringkasan Laporan Monitoring (Dianonimkan)

Berikut contoh tiga baris laporan monitoring yang mencerminkan berbagai kondisi:

LAPORAN MONITORING PENERAPAN MR
SATKER Y - TRIWULAN II TAHUN 2026

No | Risiko               | Level   | Kegiatan RTP         | Status        | % Real | Hambatan          | Rek. Tindak Lanjut
   |                      | Risiko  |                      | Realisasi     |        |                   |
---|----------------------|---------|----------------------|---------------|--------|-------------------|-------------------
R-1| Risiko keterlambatan | Tinggi  | 1. Penetapan jadwal  | Terlaksana    | 100%   | -                 | Pertahankan,
   | penyelesaian kontrak | (tetap) |    milestone kontrak |               |        |                   | tingkatkan
   | yang mengakibatkan   |         | 2. Monitoring mingg- | Terlaksana    |  80%   | 3 minggu tdk ada  | monitoring
   | klaim keterlambatan  |         |    uan oleh KPA      |               |        | quorum rapat      | mingguan
   | dari mitra           |         | 3. Eskalasi 14 hari  | Dalam Proses  |  60%   | SOP belum final   | Finalisasi SOP
   |                      |         |    sebelum deadline  |               |        |                   | Sept 2026
---|----------------------|---------|----------------------|---------------|--------|-------------------|-------------------
R-2| Risiko kesalahan     | Sedang  | 1. Pelatihan e-      | Terlaksana    | 100%   | -                 | Dokumentasi
   | penginputan data     | (turun  |    keuangan pegawai  |               |        |                   | sudah baik,
   | keuangan yang        |  dari   | 2. Reviu 4-mata      | Terlaksana    | 100%   | -                 | lanjutkan
   | mengakibatkan        | Tinggi) |    setiap transaksi  |               |        |                   | monitoring
   | temuan audit         |         | 3. Rekonsiliasi      | Terlaksana    |  90%   | 1 bulan terlambat | Pastikan
   | keuangan             |         |    bulanan           |               |        | karena mutasi     | konsistensi
---|----------------------|---------|----------------------|---------------|--------|-------------------|-------------------
R-3| Risiko ketidak-      | Tinggi  | 1. Update SOP        | Belum         |   0%   | Anggaran revisi   | ESKALASI:
   | patuhan prosedur     | (naik   |    pelayanan         | Terlaksana    |        | SOP tidak         | perlu keputusan
   | layanan yang         |  dari   | 2. Sosialisasi SOP   | Belum         |   0%   | dialokasikan      | pimpinan untuk
   | mengakibatkan        | Sedang) |    kepada petugas    | Terlaksana    |        | (hambatan sama)   | alokasi anggaran
   | pengaduan publik     |         | 3. Mystery shopping  | Belum         |   0%   | (hambatan sama)   | revisi SOP di
   |                      |         |    berkala           | Terlaksana    |        |                   | APBN Perubahan

RINGKASAN:
- Total risiko dimonitor: 3
- RTP terlaksana penuh: 1 (R-2, level turun dari Tinggi ke Sedang - pengendalian efektif)
- RTP berjalan sebagian: 1 (R-1, perlu penyelesaian SOP eskalasi)
- RTP belum terlaksana: 1 (R-3, hambatan anggaran - perlu keputusan pimpinan)
- Level risiko naik: 1 (R-3, dari Sedang ke Tinggi)
- Level risiko turun: 1 (R-2, dari Tinggi ke Sedang)

Catatan: semua nama unit, satker, dan detail spesifik telah dianonimkan.


Ringkasan

Format 6 adalah instrumen monitoring periodik yang memastikan RTP tidak hanya ada di atas kertas tetapi benar-benar dilaksanakan dan dipantau hasilnya. Laporan yang jujur - termasuk melaporkan hambatan dan risiko yang naik - jauh lebih berguna bagi pimpinan dibanding laporan yang selalu “100% terlaksana”. Data monitoring Format 6 juga menjadi input utama untuk reviu mendalam yang dilakukan dalam Format 7.

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP melalui Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 menetapkan kewajiban pemantauan dan reviu risiko sebagai bagian integral dari siklus MR. Laporan monitoring periodik (setara Format 6) menjadi bukti kematangan MR yang dinilai dalam MRI dan PMMR, khususnya pada sub-komponen Pemantauan dan Reviu.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Itjen Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Unit di lingkungan Kemenhub wajib melaksanakan monitoring periodik penerapan MR dan mendokumentasikannya dalam laporan monitoring (Format 6). Laporan ini menjadi salah satu dokumen yang diperiksa Itjen dalam audit MR dan evaluasi PMMR.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRPemantauan dan Reviu
MRI BPKPMonitoring dan Review

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa fungsi Format 6 dan bagaimana posisinya dalam siklus MR?
2Sebutkan 4 komponen utama laporan monitoring Format 6.
3Apa perbedaan mendasar antara Format 6 dan Format 7?
4Kapan unit perlu melaporkan perubahan level risiko dalam Format 6?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
  2. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  3. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah