Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.

Menengah 12 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami proses MR 6 langkah yang ditetapkan Perban BPKP 4/2021
  • Mengetahui struktur organisasi MR (UMR) yang direkomendasikan
  • Menghubungkan Perban BPKP 4/2021 dengan KM 69/2023 Kemenhub
  • Memahami hubungan antara Perban BPKP 4/2021 dan PMMR oleh BPKP

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 adalah petunjuk teknis manajemen risiko yang ditetapkan BPKP berdasarkan amanat PP 60/2008. Regulasi ini menjadi standar nasional MR yang diadopsi K/L termasuk Kemenhub melalui KM 69/2023.

Latar Belakang

Sebelum Perban BPKP 4/2021, tidak ada standar teknis MR yang seragam di pemerintahan Indonesia. Setiap K/L menerapkan MR dengan pendekatan yang berbeda-beda. Perban ini hadir untuk:

  • Menyeragamkan metodologi MR di seluruh K/L/D
  • Mengadopsi standar internasional ISO 31000 dalam konteks pemerintahan
  • Menyediakan instrumen penilaian kualitas MR (PMMR) yang terstandarisasi

Proses MR 6 Langkah

Perban BPKP 4/2021 mengadopsi siklus manajemen risiko berbasis ISO 31000:

1. Penetapan Konteks

Menetapkan landasan proses MR:

  • Tujuan organisasi yang akan dilindungi
  • Ruang lingkup penerapan MR (seluruh unit atau sasaran tertentu)
  • Kriteria risiko (skala kemungkinan, dampak, dan selera risiko)

2. Identifikasi Risiko

Menginventarisasi kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan:

  • Risiko strategis (hambatan pencapaian sasaran strategis)
  • Risiko operasional (hambatan pelaksanaan kegiatan)
  • Sumber risiko: internal dan eksternal

3. Analisis Risiko

Mengukur tingkat risiko menggunakan rumus: Kemungkinan x Dampak = Tingkat Risiko

4. Evaluasi Risiko

Membandingkan tingkat risiko dengan selera risiko untuk menentukan prioritas:

  • Risiko di atas selera: perlu penanganan segera
  • Risiko di bawah selera: dapat diterima dengan pemantauan

5. Penanganan Risiko

Memilih strategi respons yang tepat:

  • Mitigasi: kurangi kemungkinan atau dampak
  • Transfer: alihkan risiko ke pihak lain (asuransi, kontrak)
  • Penerimaan: terima risiko karena biaya mitigasi tidak sebanding
  • Penghindaran: hentikan kegiatan yang menghasilkan risiko

6. Pemantauan dan Reviu

Evaluasi berkala atas efektivitas penanganan risiko dan perubahan konteks.

Struktur UMR

Perban BPKP 4/2021 merekomendasikan Unit Manajemen Risiko (UMR) bertingkat:

LevelPeranDi Kemenhub
UMR K/LKoordinasi kebijakan MR kementerianSetjen Kemenhub
UMR Eselon IKoordinasi MR ditjen/badanUMR Hubdat, UMR Hubla, dst
UMR Eselon IIPelaksanaan MR unitUMR di setiap direktorat

PMMR sebagai Instrumen Penilaian

Perban BPKP 4/2021 juga mengatur Penilaian Maturitas Manajemen Risiko (PMMR) yang dilakukan BPKP untuk mengukur kualitas penerapan MR K/L. Hasil PMMR:

  • Menjadi MRI (Manajemen Risiko Indeks) dalam Indeks SPIP Terintegrasi
  • Digunakan untuk menentukan program AKBR yang diprioritaskan
  • Menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem MR K/L

Hubungan dengan KM 69/2023 Kemenhub

KM 69/2023 mengoperasionalkan seluruh 6 langkah Perban BPKP 4/2021 ke dalam 8 format dokumen:

FormatLangkah Perban 4/2021
Format 1: KonteksPenetapan konteks
Format 2-3: IdentifikasiIdentifikasi risiko
Format 4-5: Profil RisikoAnalisis dan evaluasi risiko
Format 6-7: PemantauanPemantauan dan reviu
Format 8: RTPPenanganan risiko

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Perban BPKP 4/2021 adalah petunjuk teknis MR yang diterbitkan BPKP berdasarkan amanat PP 60/2008. Regulasi ini menetapkan: (1) proses MR 6 langkah mengacu ISO 31000, (2) struktur UMR di setiap K/L, (3) dokumen MR wajib (kebijakan, profil risiko, RTP, laporan), dan (4) mekanisme PMMR sebagai instrumen penilaian kualitas MR K/L.

Layer Benchmark

Tersedia

Kemenkeu

Kemenkeu mengimplementasikan proses MR Perban BPKP 4/2021 melalui sistem e-MR yang terintegrasi dengan RKAKL dan e-Performance. Benchmark: identifikasi risiko dilakukan pada tahap perencanaan anggaran (bukan setelah anggaran ditetapkan), sehingga respons risiko langsung tercermin dalam alokasi anggaran. Pendekatan ini meningkatkan efektivitas RTP dan nilai PMMR.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub / Itjen

KM 69/2023 mengoperasionalkan Perban BPKP 4/2021 di Kemenhub dengan 8 format dokumen (Format 1-8) yang mencakup seluruh 6 langkah proses MR. UMR di setiap unit eselon I dan II bertanggung jawab menjalankan proses MR sesuai KM 69/2023. Itjen sebagai APIP melakukan AKBR untuk membantu unit kerja meningkatkan kualitas penerapan MR sesuai standar Perban BPKP 4/2021.

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Sebutkan 6 langkah proses MR dalam Perban BPKP 4/2021.
2Apa peran UMR menurut Perban BPKP 4/2021?
3Bagaimana KM 69/2023 mengoperasionalkan Perban BPKP 4/2021 di Kemenhub?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko (JDIH BPK)
  2. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP
  3. KM Kemenhub No. 69 Tahun 2023 tentang Penerapan MR