Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami proses MR 6 langkah yang ditetapkan Perban BPKP 4/2021
- Mengetahui struktur organisasi MR (UMR) yang direkomendasikan
- Menghubungkan Perban BPKP 4/2021 dengan KM 69/2023 Kemenhub
- Memahami hubungan antara Perban BPKP 4/2021 dan PMMR oleh BPKP
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 adalah petunjuk teknis manajemen risiko yang ditetapkan BPKP berdasarkan amanat PP 60/2008. Regulasi ini menjadi standar nasional MR yang diadopsi K/L termasuk Kemenhub melalui KM 69/2023.
Latar Belakang
Sebelum Perban BPKP 4/2021, tidak ada standar teknis MR yang seragam di pemerintahan Indonesia. Setiap K/L menerapkan MR dengan pendekatan yang berbeda-beda. Perban ini hadir untuk:
- Menyeragamkan metodologi MR di seluruh K/L/D
- Mengadopsi standar internasional ISO 31000 dalam konteks pemerintahan
- Menyediakan instrumen penilaian kualitas MR (PMMR) yang terstandarisasi
Proses MR 6 Langkah
Perban BPKP 4/2021 mengadopsi siklus manajemen risiko berbasis ISO 31000:
1. Penetapan Konteks
Menetapkan landasan proses MR:
- Tujuan organisasi yang akan dilindungi
- Ruang lingkup penerapan MR (seluruh unit atau sasaran tertentu)
- Kriteria risiko (skala kemungkinan, dampak, dan selera risiko)
2. Identifikasi Risiko
Menginventarisasi kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan:
- Risiko strategis (hambatan pencapaian sasaran strategis)
- Risiko operasional (hambatan pelaksanaan kegiatan)
- Sumber risiko: internal dan eksternal
3. Analisis Risiko
Mengukur tingkat risiko menggunakan rumus: Kemungkinan x Dampak = Tingkat Risiko
4. Evaluasi Risiko
Membandingkan tingkat risiko dengan selera risiko untuk menentukan prioritas:
- Risiko di atas selera: perlu penanganan segera
- Risiko di bawah selera: dapat diterima dengan pemantauan
5. Penanganan Risiko
Memilih strategi respons yang tepat:
- Mitigasi: kurangi kemungkinan atau dampak
- Transfer: alihkan risiko ke pihak lain (asuransi, kontrak)
- Penerimaan: terima risiko karena biaya mitigasi tidak sebanding
- Penghindaran: hentikan kegiatan yang menghasilkan risiko
6. Pemantauan dan Reviu
Evaluasi berkala atas efektivitas penanganan risiko dan perubahan konteks.
Struktur UMR
Perban BPKP 4/2021 merekomendasikan Unit Manajemen Risiko (UMR) bertingkat:
| Level | Peran | Di Kemenhub |
|---|---|---|
| UMR K/L | Koordinasi kebijakan MR kementerian | Setjen Kemenhub |
| UMR Eselon I | Koordinasi MR ditjen/badan | UMR Hubdat, UMR Hubla, dst |
| UMR Eselon II | Pelaksanaan MR unit | UMR di setiap direktorat |
PMMR sebagai Instrumen Penilaian
Perban BPKP 4/2021 juga mengatur Penilaian Maturitas Manajemen Risiko (PMMR) yang dilakukan BPKP untuk mengukur kualitas penerapan MR K/L. Hasil PMMR:
- Menjadi MRI (Manajemen Risiko Indeks) dalam Indeks SPIP Terintegrasi
- Digunakan untuk menentukan program AKBR yang diprioritaskan
- Menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem MR K/L
Hubungan dengan KM 69/2023 Kemenhub
KM 69/2023 mengoperasionalkan seluruh 6 langkah Perban BPKP 4/2021 ke dalam 8 format dokumen:
| Format | Langkah Perban 4/2021 |
|---|---|
| Format 1: Konteks | Penetapan konteks |
| Format 2-3: Identifikasi | Identifikasi risiko |
| Format 4-5: Profil Risiko | Analisis dan evaluasi risiko |
| Format 6-7: Pemantauan | Pemantauan dan reviu |
| Format 8: RTP | Penanganan risiko |
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
Perban BPKP 4/2021 adalah petunjuk teknis MR yang diterbitkan BPKP berdasarkan amanat PP 60/2008. Regulasi ini menetapkan: (1) proses MR 6 langkah mengacu ISO 31000, (2) struktur UMR di setiap K/L, (3) dokumen MR wajib (kebijakan, profil risiko, RTP, laporan), dan (4) mekanisme PMMR sebagai instrumen penilaian kualitas MR K/L.
Layer Benchmark
TersediaKemenkeu
Kemenkeu mengimplementasikan proses MR Perban BPKP 4/2021 melalui sistem e-MR yang terintegrasi dengan RKAKL dan e-Performance. Benchmark: identifikasi risiko dilakukan pada tahap perencanaan anggaran (bukan setelah anggaran ditetapkan), sehingga respons risiko langsung tercermin dalam alokasi anggaran. Pendekatan ini meningkatkan efektivitas RTP dan nilai PMMR.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub / Itjen
KM 69/2023 mengoperasionalkan Perban BPKP 4/2021 di Kemenhub dengan 8 format dokumen (Format 1-8) yang mencakup seluruh 6 langkah proses MR. UMR di setiap unit eselon I dan II bertanggung jawab menjalankan proses MR sesuai KM 69/2023. Itjen sebagai APIP melakukan AKBR untuk membantu unit kerja meningkatkan kualitas penerapan MR sesuai standar Perban BPKP 4/2021.
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Sebutkan 6 langkah proses MR dalam Perban BPKP 4/2021.
2Apa peran UMR menurut Perban BPKP 4/2021?
3Bagaimana KM 69/2023 mengoperasionalkan Perban BPKP 4/2021 di Kemenhub?
Rujukan