Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 Juni 2026.

Menengah 13 menit

Tujuan Belajar

  • Memahami struktur tata kelola MR Kemenhub dengan pendekatan tiga lini.
  • Membedakan peran UPR, UMR, dan UPI/APIP dalam siklus MR.

Manajemen risiko di Kementerian Perhubungan dijalankan melalui pendekatan tiga lini pertahanan (three lines of defense) yang diatur dalam KM 69 Tahun 2023 dan KM 10 Tahun 2024. Memahami siapa yang ada di lini mana, apa tugasnya, dan bagaimana hubungan antar lini adalah kunci agar pengelolaan risiko berjalan efektif.

Gambaran Umum Struktur

Secara keseluruhan, struktur tata kelola MR Kemenhub terdiri dari tiga lini dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi:

LiniPelakuPeran Utama
Lini 1 (Pemilik Risiko + UPR)Menteri, pejabat eselon I, eselon II, pimpinan unit kerja mandiriMengelola risiko di unit kerja masing-masing
Lini 2 (UMR)Biro Perencanaan tingkat K/L; unit perencanaan tingkat eselon IMemfasilitasi, mereviu, dan menilai maturitas MR
Lini 3 (UPI/APIP)Inspektorat Jenderal (Inspektorat Investigasi sebagai UPI)Pengawasan independen atas efektivitas MR

Di tingkat kementerian, Menteri Perhubungan adalah pemilik risiko untuk risiko level K/L. Biro Perencanaan menjalankan fungsi UMR lini 2 sekaligus memiliki tugas tambahan sebagai koordinator pengelola risiko lini 1.

Lini Pertama: Pemilik Risiko dan Unit Pengelola Risiko (UPR)

Siapa Pemilik Risiko?

Pemilik risiko (risk owner) adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan risiko di unit kerjanya:

  • Menteri, untuk risiko level kementerian
  • Pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk risiko level unit kerja eselon I
  • Pimpinan unit kerja eselon II yang mengelola anggaran dan pimpinan unit kerja mandiri, untuk risiko level unit kerja

Tugas Pemilik Risiko

  1. Memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau
  2. Menentukan tingkat selera risiko yang tepat untuk unit kerjanya
  3. Mengintegrasikan MR ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian (RTP) kepada pengelola risiko
  4. Menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko dan melaporkan pelaksanaan MR kepada pemilik risiko di atasnya

Pengelola Risiko (UPR)

Pemilik risiko menunjuk satu pejabat satu level di bawahnya yang bukan dari unit perencanaan sebagai pengelola risiko (UPR). Pengecualian: pada unit kerja mandiri yang dipimpin pejabat eselon IV, pimpinan tersebut sekaligus menjadi pemilik sekaligus pengelola risiko.

Tugas pengelola risiko adalah mengelola risiko secara operasional dan menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada pemilik risiko.

Lini Kedua: Unit Manajemen Risiko (UMR)

UMR dijalankan oleh unit kerja perencanaan, baik di tingkat kementerian (Biro Perencanaan) maupun di tingkat eselon I (unit perencanaan eselon I).

Tugas UMR

  1. Membantu penyusunan identifikasi risiko dan pemantauan serta evaluasi risiko
  2. Memberikan saran kepada manajemen dalam melakukan tindak pengendalian risiko
  3. Melakukan reviu atas pengelolaan risiko kunci
  4. Memberikan keyakinan bahwa risiko telah dievaluasi secara tepat
  5. Melakukan penilaian maturitas penerapan MR
  6. Menyusun Fraud Risk Assessment (FRA)

UMR tidak memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan risiko di unit operasional — itu adalah tanggung jawab lini 1. Peran UMR adalah memfasilitasi, mereviu, dan memastikan kualitas.

Lini Ketiga: Unit Pengawasan Intern (UPI/APIP)

Di tingkat Kemenhub, Inspektorat Jenderal (melalui Inspektorat Investigasi sebagai UPI) menjalankan fungsi lini 3 sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Lini 3 tidak terlibat dalam pengelolaan risiko sehari-hari. Tugasnya adalah memberikan pengawasan independen atas efektivitas keseluruhan sistem MR, termasuk apakah lini 1 dan lini 2 sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Pada skema UPT (Unit Pelaksana Teknis), posisi SPI pada BLU mandiri setingkat eselon I/III/IV menjalankan fungsi pengawasan intern di level unit kerja tersebut.

Skema di Tingkat Itjen

Di lingkungan Inspektorat Jenderal sendiri, struktur MR ditetapkan melalui SK Inspektur Jenderal. Berdasarkan SK tersebut:

  • Pemilik Risiko: Inspektur Jenderal
  • Koordinator Pengelola Risiko: Inspektur II
  • Lini 1: Pemilik risiko, koordinator UPR, dan pengelola risiko di setiap inspektorat
  • Lini 2: UMR (unit kerja perencanaan di Itjen)
  • Lini 3: Inspektorat Investigasi sebagai UPI

Penunjukan Koordinator Pengelola Risiko dari Inspektur II (bukan unit perencanaan) sesuai ketentuan KM 69/2023 dan KM 10/2024.

Hubungan Antar Lini dalam Siklus MR

Ketiga lini bekerja dalam siklus yang terkoordinasi:

  1. Lini 1 mengidentifikasi, menganalisis, dan menangani risiko di unit kerjanya
  2. Lini 2 mereviu kualitas pengelolaan risiko lini 1 dan melaporkan ke pemilik risiko tingkat atas
  3. Lini 3 melakukan audit/evaluasi secara independen atas efektivitas sistem MR secara keseluruhan
  4. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan input untuk penyempurnaan kebijakan dan siklus MR berikutnya

Tanpa koordinasi yang baik antara ketiga lini, risiko bisa tidak terdeteksi, mitigasi bisa tidak tepat sasaran, atau laporan bisa tidak mencerminkan kondisi risiko yang sebenarnya.

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

Kerangka nasional MR menuntut proses yang terdokumentasi: konteks, identifikasi, analisis, penanganan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Benchmark spesifik belum dikunci dalam source pack ini; bagian ini sengaja ditandai belum agar tidak mengarang.

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub/Itjen

Sumber Kemenhub/Itjen pada topik ini menjelaskan penerapan praktis MR untuk struktur, dokumen, pemantauan, dan evaluasi unit kerja.

Rujukan

Sumber resmi

  1. Paparan MR Kemenhub — Transformasi MR Kemenhub (2026)
  2. R2 Manajemen Risiko Kemenhub 2025
  3. KM 69/2023 — Manajemen Risiko Kemenhub
  4. KM 10/2024 — Pembentukan Unit Pengelola Risiko