Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami fungsi SK struktur MR sebagai dasar pembagian peran UPR/UMR.
- Mengenali informasi yang cukup dipublikasikan dan informasi personal yang harus disanitasi.
Setiap pimpinan unit kerja di Kementerian Perhubungan, termasuk Inspektur Jenderal, wajib menetapkan struktur manajemen risiko di lingkungannya melalui keputusan resmi. Untuk Inspektorat Jenderal, ini diwujudkan dalam bentuk SK Inspektur Jenderal tentang Penetapan Struktur Manajemen Risiko Itjen Tahun Anggaran 2025.
Mengapa SK Ini Penting?
SK ini bukan dokumen administratif biasa. Fungsinya adalah:
- Menetapkan secara resmi siapa yang bertanggung jawab di setiap lini MR di lingkungan Itjen
- Memberikan kepastian hukum atas struktur UPR, UMR, dan koordinasi antar lini
- Menjadi dasar kewenangan setiap pejabat dalam menjalankan tugas MR
- Menyesuaikan struktur MR Itjen dengan KM 10/2024 tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko
Tanpa SK ini, pengelolaan risiko di Itjen tidak memiliki landasan formal yang jelas, dan laporan MR bisa dipertanyakan keabsahannya.
Dasar Hukum
SK ini mendasarkan diri pada dua regulasi utama:
- KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya ketentuan bahwa setiap pimpinan unit kerja wajib menetapkan struktur MR
- KM 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko di Tingkat Kementerian Perhubungan, yang mengharuskan penyesuaian terhadap pengelola risiko di lingkungan Itjen
Pola Struktur UPR/UMR di Itjen
Berdasarkan SK tersebut, struktur MR Itjen terdiri dari tiga lini:
Lini Pertama melibatkan:
- Pemilik Risiko: Inspektur Jenderal, sebagai penanggung jawab pengelolaan risiko Itjen
- Koordinator Pengelola Risiko: pejabat yang ditunjuk dari jabatan fungsional yang bukan berasal dari unit perencanaan (sesuai ketentuan KM 69/2023)
- Pengelola Risiko (UPR): pejabat satu level di bawah pemilik risiko dari masing-masing unit di lingkungan Itjen
Lini Kedua adalah Unit Manajemen Risiko (UMR), yaitu unit kerja yang menjalankan fungsi perencanaan di lingkungan Itjen.
Lini Ketiga adalah unit pengawasan intern Itjen.
Tugas-Tugas Kunci yang Ditetapkan dalam SK
SK ini secara eksplisit mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing aktor:
Pemilik risiko bertugas memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; menentukan tingkat selera risiko; serta mengintegrasikan MR ke dalam pencapaian kinerja dengan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian kepada pengelola risiko.
Koordinator pengelola risiko bertugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan risiko Itjen, membantu penyusunan konsep selera risiko bila diperlukan, memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis risiko, memantau level risiko dan rencana penanganan, serta menyusun laporan berkala (triwulanan dan tahunan).
Checklist untuk Pembaca yang Sedang Menyusun SK Serupa
Jika Anda adalah pengelola risiko di unit kerja lain yang sedang menyusun SK struktur MR, berikut hal-hal yang perlu dipastikan ada:
- Dasar hukum sudah mencantumkan KM 69/2023 dan KM 10/2024
- Pemilik risiko ditetapkan sesuai levelnya (kementerian/eselon I/eselon II/unit mandiri)
- Koordinator pengelola risiko bukan dari unit perencanaan
- Lini 1, 2, dan 3 terdefinisi dengan jelas termasuk uraian tugasnya
- SK memuat diktum tentang pelaporan berkala (triwulanan dan tahunan)
- SK disahkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan
Yang Tidak Perlu Dipublikasikan
SK ini memuat lampiran yang berisi daftar nama pejabat dan jabatan yang ditunjuk. Dalam konteks pembelajaran MR, yang penting untuk dipahami adalah pola strukturnya (siapa melakukan apa di lini mana), bukan daftar personal. Detail personal dan lampiran lengkap SK hanya relevan untuk keperluan administratif internal.
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaBPKP
Kerangka nasional MR menuntut proses yang terdokumentasi: konteks, identifikasi, analisis, penanganan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan.
Layer Benchmark
Belum tersediaKemenkeu
Benchmark spesifik belum dikunci dalam source pack ini; bagian ini sengaja ditandai belum agar tidak mengarang.
Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub/Itjen
Sumber Kemenhub/Itjen pada topik ini menjelaskan penerapan praktis MR untuk struktur, dokumen, pemantauan, dan evaluasi unit kerja.
Rujukan