Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 Juni 2026.
Tujuan Belajar
- Memahami posisi KM 69/2023 dalam hierarki regulasi MR pemerintah
- Mengetahui pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam KM 69/2023
- Memahami kewajiban yang melekat pada setiap unit kerja Kemenhub
- Menghubungkan KM 69/2023 dengan regulasi nasional (Perpres 39/2023) dan teknis (Perban BPKP 4/2021)
Prasyarat
Sebelum topik ini, pelajari dulu:
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan adalah regulasi teknis yang mewajibkan seluruh unit kerja Kemenhub menjalankan proses manajemen risiko secara sistematis dan terdokumentasi.
Latar Belakang dan Konteks
KM 69/2023 diterbitkan dalam kerangka dua regulasi nasional yang mendahuluinya:
- Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang mewajibkan seluruh K/L menerapkan MR terintegrasi
- Perban BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko yang menetapkan pedoman teknis proses MR berbasis ISO 31000
KM 69/2023 adalah terjemahan kebijakan nasional tersebut ke dalam aturan teknis yang mengikat di lingkungan Kemenhub.
Pokok-Pokok Ketentuan
Ruang Lingkup
KM 69/2023 berlaku untuk seluruh unit di lingkungan Kemenhub:
- Unit eselon I (Ditjen, Badan, Setjen, Itjen, BPSDMP, BKT)
- Satuan Kerja di bawah unit eselon I
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah
Proses MR yang Wajib Dijalankan
Regulasi ini mewajibkan penerapan proses MR dalam 6 tahap yang mengacu ISO 31000:
- Penetapan konteks (Format 1) — menetapkan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria risiko unit kerja
- Identifikasi risiko — menginventarisasi kejadian yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan
- Analisis risiko — menilai kemungkinan (likelihood) dan dampak (impact) setiap risiko
- Evaluasi risiko — membandingkan hasil analisis dengan kriteria toleransi risiko (Format 3)
- Penanganan risiko (Format 8/RTP) — menyusun rencana tindak pengendalian
- Pemantauan dan reviu — mengevaluasi efektivitas pengendalian secara berkala
Dokumen Wajib
KM 69/2023 memperkenalkan sistem dokumentasi MR dengan Format standar:
| Format | Nama | Fungsi |
|---|---|---|
| Format 1 | Konteks Organisasi | Gambaran tujuan dan lingkup |
| Format 3 | Kriteria Risiko | Toleransi dan skala risiko |
| Format 5 | Register Risiko | Inventarisasi semua risiko |
| Format 8 | RTP | Rencana tindak pengendalian |
Struktur Pengelolaan Risiko
KM 69/2023 mewajibkan pembentukan Unit Pengelola Risiko (UPR) di setiap unit eselon I. Ketentuan lebih rinci tentang pembentukan UPR kemudian diatur dalam KM Kemenhub No. 10 Tahun 2024.
Hubungan dengan Regulasi Lain
| Regulasi | Level | Hubungan dengan KM 69/2023 |
|---|---|---|
| Perpres 39/2023 | Presiden | Payung kebijakan MR nasional yang diacu |
| Perban BPKP 4/2021 | BPKP | Pedoman teknis proses yang diadopsi |
| KM 10/2024 | Menteri | Aturan teknis lanjutan: pembentukan UPR |
| SE Itjen / Itjen KK | Itjen | Panduan implementasi di lingkungan Itjen |
Implikasi bagi Auditor Itjen
Sebagai APIP, Itjen Kemenhub berperan:
- Memberikan layanan konsultansi MR kepada unit eselon I
- Melakukan evaluasi penerapan MR sebagai bagian dari audit berbasis risiko
- Menilai kualitas dokumen Format 1-8 sebagai bukti penerapan MR
Pemahaman KM 69/2023 adalah kompetensi dasar bagi seluruh auditor yang melaksanakan penugasan terkait MR di lingkungan Kemenhub.
Perbandingan 3 Layer
Layer Nasional
TersediaKemenpan RB / BPKP / Presiden
KM 69/2023 diterbitkan dalam konteks Perpres 39/2023 yang mewajibkan seluruh K/L menerapkan MR sebagai bagian dari Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Di level nasional, Perban BPKP 4/2021 menjadi pedoman teknis utama. KM 69/2023 adalah terjemahan Perpres 39/2023 ke dalam kebijakan teknis Kemenhub.
Layer Benchmark
TersediaKemenkeu / ISO 31000
Kemenkeu menerbitkan PMK 222/PMK.01/2021 sebagai kebijakan MR internal, menjadi salah satu benchmark bagi K/L lain termasuk Kemenhub. ISO 31000:2018 menjadi standar internasional yang diadopsi BPKP dan kemudian diacu KM 69/2023 sebagai kerangka proses MR.
Layer Kemenhub
TersediaKemenhub
KM 69/2023 (ditetapkan 18 Juli 2023) adalah kebijakan teknis MR yang mengikat seluruh unit eselon I dan satker Kemenhub. Regulasi ini mengatur: kewajiban pembentukan Unit Pengelola Risiko (UPR) di setiap unit, proses MR yang wajib dijalankan (konteks - identifikasi - analisis - penanganan - pemantauan), dokumentasi dalam Format 1-8, dan pelaporan kepada pimpinan. Dilengkapi KM 10/2024 tentang pembentukan UPR sebagai aturan teknis lanjutan.
Checkpoint
Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:
1Apa judul lengkap dan tanggal penetapan KM 69/2023?
2Sebutkan kewajiban utama unit eselon I menurut KM 69/2023.
3Apa hubungan KM 69/2023 dengan Perpres 39/2023 dan Perban BPKP 4/2021?
Rujukan