Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 12 menit

Tujuan Belajar

  • Menjelaskan perbedaan fungsi Format 6 (pemantauan risiko) dan Format 7 (realisasi RTP)
  • Mengisi kolom-kolom laporan realisasi RTP secara benar dan lengkap
  • Menentukan jadwal pelaporan yang sesuai dengan siklus monitoring unit
  • Menerapkan mekanisme eskalasi jika RTP tidak terlaksana sesuai rencana

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Apa Itu Laporan Realisasi RTP?

Laporan Realisasi RTP adalah dokumen yang mencatat sejauh mana tindak pengendalian yang sudah direncanakan dalam RTP benar-benar dilaksanakan. Dokumen ini menjawab pertanyaan sederhana: “Dari semua yang kita rencanakan, berapa yang sudah dikerjakan?”

Dalam kerangka BPKP, laporan realisasi RTP dikenal sebagai Format 7, sedangkan Format 6 adalah format pemantauan risiko yang lebih luas (mencakup perubahan level risiko). Keduanya saling melengkapi:

DokumenFungsiFrekuensi
Format 6 (Pemantauan Risiko)Mencatat perubahan level risiko: apakah naik, turun, atau tetapTriwulanan dan tahunan
Format 7 (Realisasi RTP)Mencatat status pelaksanaan setiap tindak pengendalian dalam RTPTriwulanan dan tahunan

Kedua format ini berbeda tapi tidak bisa dipisahkan: Format 7 menjelaskan mengapa level risiko berubah (atau tidak berubah) sebagaimana tercatat di Format 6.


Kolom-Kolom Utama Laporan Realisasi RTP

Laporan realisasi RTP memiliki struktur tabel dengan kolom-kolom berikut:

1. Kegiatan/Tindak Pengendalian

Nama tindak pengendalian yang diambil dari kolom RTP. Tulis persis seperti yang ada di RTP agar mudah ditelusuri. Contoh: “Rekonsiliasi data penerimaan PNBP bulanan antara satker dan KPPN.”

2. Target

Target yang ditetapkan di awal tahun: berupa jumlah (frekuensi), persentase, atau output yang harus dicapai dalam periode tersebut. Contoh: “12 kali rekonsiliasi dalam setahun” atau “100% satker melaporkan tepat waktu.”

3. Realisasi

Apa yang benar-benar sudah dilakukan hingga periode pelaporan. Isi dengan angka nyata, bukan perkiraan. Contoh: “9 kali rekonsiliasi (Januari-September)” atau “87% satker melaporkan tepat waktu.”

4. Hambatan

Faktor yang menyebabkan realisasi tidak mencapai target (jika ada). Isi secara konkret, bukan generik. Hindari isian seperti “kendala internal” tanpa penjelasan. Contoh hambatan yang baik: “Dua satker terlambat menyerahkan data karena pergantian pejabat pengelola keuangan.”

5. Status

Status pelaksanaan setiap tindak pengendalian, biasanya dikategorikan:

  • Selesai: tindak pengendalian sudah dilaksanakan sesuai target
  • Dalam proses: sedang berjalan, masih dalam jadwal
  • Terlambat: belum selesai padahal seharusnya sudah selesai
  • Tidak terlaksana: sama sekali belum dikerjakan

Jadwal Pelaporan

Laporan realisasi RTP mengikuti siklus monitoring yang sudah ditetapkan. Jadwal umum:

PeriodeBatas Waktu PenyampaianCakupan
Triwulan I (Jan-Mar)Minggu kedua AprilRealisasi tindak pengendalian Januari-Maret
Triwulan II (Apr-Jun)Minggu kedua JuliRealisasi tindak pengendalian April-Juni
Triwulan III (Jul-Sep)Minggu kedua OktoberRealisasi tindak pengendalian Juli-September
Triwulan IV / Tahunan (Oct-Des)Minggu ketiga Januari tahun berikutnyaRealisasi penuh satu tahun, termasuk rekap

Catatan: Setiap instansi bisa memiliki kebijakan jadwal yang berbeda. Selalu cek Surat Edaran atau petunjuk teknis internal unit Anda.

Laporan triwulanan bersifat kumulatif, artinya laporan Triwulan II sudah mencakup realisasi Januari-Juni, bukan hanya April-Juni saja.


Cara Mengisi: Langkah Demi Langkah

Langkah 1: Buka RTP yang sudah disusun di awal tahun Ambil daftar lengkap tindak pengendalian dari RTP. Setiap baris di RTP akan menjadi satu baris di laporan realisasi.

Langkah 2: Isi kolom Realisasi berdasarkan bukti Jangan mengisi realisasi berdasarkan ingatan. Gunakan dokumen pendukung:

  • Notulensi rapat
  • Laporan bulanan kegiatan
  • Bukti surat atau disposisi
  • Screenshot sistem informasi (jika relevan)

Langkah 3: Hitung persentase capaian Persentase capaian = (Realisasi / Target) × 100%. Bila target adalah frekuensi (misal 12 kali), dan sudah terlaksana 9 kali, maka capaian = 75%.

Langkah 4: Isi kolom Hambatan secara jujur Hambatan yang tidak diisi atau diisi asal-asalan akan mempersulit perbaikan di periode berikutnya dan bisa menjadi temuan saat audit.

Langkah 5: Tentukan Status Status harus mencerminkan kondisi nyata, bukan kondisi yang diharapkan. “Dalam proses” hanya berlaku jika deadline belum terlewat.


Contoh Tiga Baris Laporan Realisasi RTP

Berikut contoh pengisian (dianonimkan):

NoTindak PengendalianTargetRealisasi% CapaianHambatanStatus
1Rekonsiliasi data penerimaan antara unit A dan unit B setiap bulan12 kali/tahun9 kali (s.d. Triwulan III)75%-Dalam proses
2Pemutakhiran register risiko satker setiap triwulan4 kali/tahun2 kali50%Koordinator UPR berganti di pertengahan tahun, proses serah terima memakan waktu 6 mingguTerlambat
3Sosialisasi kebijakan pengadaan kepada seluruh pejabat pengadaan1 kali/tahun1 kali (Maret)100%-Selesai

Eskalasi Jika RTP Tidak Terlaksana

Tidak semua tindak pengendalian akan terlaksana sesuai rencana. Yang penting adalah bagaimana unit merespons situasi tersebut.

Kapan Eskalasi Diperlukan?

Eskalasi ke pimpinan (setidaknya Koordinator UPR atau Eselon II) diperlukan jika:

  1. Tindak pengendalian sudah terlambat lebih dari satu triwulan tanpa ada tanda-tanda akan selesai dalam waktu dekat
  2. Hambatan bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan oleh pelaksana sendiri (misalnya perlu keputusan pimpinan, tambahan anggaran, atau koordinasi lintas unit)
  3. Risiko yang terkait meningkat level-nya karena pengendalian tidak berjalan

Alur Eskalasi

Pelaksana UPR menemukan RTP tidak terlaksana

Dokumentasikan hambatan secara tertulis

Laporkan ke Koordinator UPR / Pejabat Pengelola MR

Koordinator UPR menyiapkan memo/nota dinas ke pimpinan unit

Pimpinan unit memutuskan: (a) revisi RTP, (b) sumber daya tambahan, atau (c) terima risiko

Keputusan pimpinan dicatat dalam laporan monitoring sebagai tindak lanjut

Revisi RTP

Jika kondisi berubah signifikan (bukan karena kelalaian), RTP dapat direvisi. Revisi dilakukan dengan persetujuan pimpinan unit dan didokumentasikan. Revisi bukan berarti menghapus target lama, melainkan mencatat alasan perubahan dan target baru.


Checkpoint

  1. Apa perbedaan Format 6 dan Format 7? Mana yang digunakan untuk laporan realisasi RTP?
  2. Sebutkan lima kolom utama dalam laporan realisasi RTP dan fungsi masing-masing.
  3. Kapan laporan realisasi RTP harus diselesaikan? Sebutkan jadwal triwulanan dan tahunan.
  4. Apa yang harus dilakukan jika sebuah tindak pengendalian tidak terlaksana? Jelaskan alur eskalasi.

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP mewajibkan penyusunan laporan realisasi RTP sebagai bukti pelaksanaan pengendalian. Format 7 (Laporan Realisasi RTP) merupakan dokumen yang harus tersedia saat evaluasi PMMR, khususnya untuk sub-komponen Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan dan Peninjauan.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Itjen Kemenhub meminta unit menyampaikan laporan realisasi RTP setiap triwulan sebagai bahan reviu MR berjenjang. Laporan yang tidak lengkap atau terlambat akan menjadi catatan dalam laporan hasil audit MR.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRPelaksanaan Pengendalian
PMMRPemantauan dan Peninjauan
MRI BPKPMonitoring dan Pelaporan

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa perbedaan Format 6 dan Format 7? Mana yang digunakan untuk laporan realisasi RTP?
2Sebutkan lima kolom utama dalam laporan realisasi RTP dan fungsi masing-masing.
3Kapan laporan realisasi RTP harus diselesaikan? Sebutkan jadwal triwulanan dan tahunan.
4Apa yang harus dilakukan jika sebuah tindak pengendalian tidak terlaksana? Jelaskan alur eskalasi.

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  2. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah