Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 8 menit

Tujuan Belajar

  • Menjelaskan fungsi register risiko sebagai dokumen hidup siklus MR
  • Menguraikan alur pengisian Format 5 dari konteks organisasi ke penilaian risiko
  • Membedakan risiko inheren dan residual dalam register risiko
  • Mengidentifikasi pemilik risiko dan rencana penanganan

Register Risiko sebagai Dokumen Hidup

Register risiko (Format 5) adalah dokumen inti manajemen risiko yang menghimpun seluruh risiko yang telah diidentifikasi, dinilai, dan ditetapkan penanganannya. Berbeda dari sekadar daftar, register risiko bersifat dinamis: diperbarui saat kondisi berubah, saat penanganan dilaksanakan, atau saat monitoring berkala dilakukan.

Alur dari Identifikasi ke Register

Pengisian Format 5 mengikuti alur yang terstruktur:

  1. Konteks organisasi (Format 1) menjadi titik berangkat identifikasi risiko
  2. Setiap risiko yang teridentifikasi dituliskan dalam pernyataan risiko baku
  3. Kemungkinan dan dampak dinilai untuk menghitung level risiko inheren
  4. Pengendalian yang sudah ada dievaluasi efektivitasnya
  5. Level risiko residual dihitung setelah memperhitungkan pengendalian
  6. Pemilik risiko ditetapkan dan rencana penanganan dirancang

Checkpoint

  • Apa perbedaan risiko inheren dan residual dalam register risiko?
  • Siapa yang bertindak sebagai pemilik risiko di unit Anda?
  • Bagaimana cara menentukan level risiko menggunakan matriks 5x5?

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP menetapkan Format 5 sebagai keluaran utama proses penilaian risiko. Register risiko berjenjang (satker, eselon I, K/L) menjadi bukti penerapan SPIP Unsur 2 dan bahan evaluasi MRI BPKP.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Register risiko berjenjang diperbarui minimal dua kali setahun dan menjadi dokumen yang diperiksa saat audit MR oleh Itjen. Setiap pemilik risiko bertanggung jawab atas pembaruan status penanganan.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRProses Penilaian Risiko
SPIPUnsur 2 - Penilaian Risiko

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa perbedaan risiko inheren dan residual dalam register risiko?
2Siapa yang bertindak sebagai pemilik risiko di unit Anda?
3Bagaimana cara menentukan level risiko menggunakan matriks 5x5?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
  2. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko