Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 14 menit

Tujuan Belajar

  • Menjelaskan fungsi dan posisi Format 5 dalam siklus MR pemerintah
  • Mengidentifikasi kolom-kolom wajib dalam register risiko dan cara mengisinya
  • Membaca dan memverifikasi register risiko yang sudah ada
  • Mengenali kesalahan umum pengisian register risiko

Apa Itu Format 5?

Format 5 adalah register risiko: dokumen inti manajemen risiko yang menghimpun seluruh risiko yang telah diidentifikasi, dinilai, dan ditetapkan penanganannya oleh suatu unit organisasi.

Register risiko bukan sekadar daftar masalah. Ini adalah dokumen kerja yang hidup, diperbarui secara berkala, dan menjadi dasar pengambilan keputusan pengendalian oleh pimpinan unit.

Posisi Format 5 dalam siklus MR:

Penetapan Konteks (Format 1-2)

Identifikasi Risiko (Format 3-4)

Analisis & Evaluasi Risiko → FORMAT 5 (Register Risiko)

Rencana Tindak Pengendalian (Format 6)

Pemantauan & Review (Format 7-8)

Siapa yang Mengisi?

Format 5 diisi secara berjenjang:

LevelPenanggung JawabLingkup Risiko
K/LSekretariat Jenderal / Pimpinan K/LRisiko strategis K/L
Eselon IKepala Unit Eselon IRisiko unit Eselon I
Satker/UPTKepala Satker / Kepala UPTRisiko operasional satker

Pengisian dilakukan oleh pemilik risiko (risk owner) yang ditunjuk pimpinan, didampingi koordinator MR unit.

Kapan Diisi?

  • Awal tahun (Januari-Februari): penyusunan register untuk tahun berjalan
  • Tengah tahun: pemutakhiran berdasarkan hasil pemantauan semester I
  • Akhir tahun: finalisasi dan evaluasi capaian penanganan risiko
  • Sewaktu-waktu: jika ada perubahan signifikan pada konteks atau munculnya risiko baru

Kolom-Kolom Wajib Format 5

NoNama KolomKeterangan
1Nomor RisikoKode unik tiap entri: format [Unit]-[Kategori]-[Urutan]-[Tahun]
2Sasaran/TujuanSasaran organisasi yang terancam (ambil dari Renstra/Renja/PK)
3Pernyataan RisikoFormulasi “Risiko … yang mengakibatkan …“
4Penyebab RisikoAkar masalah / faktor pemicu (bisa lebih dari satu)
5DampakUraian konsekuensi jika risiko terjadi
6Kategori RisikoStrategis / Operasional / Kepatuhan / Keuangan / Reputasi
7Kemungkinan InherenSkala 1-5
8Dampak InherenSkala 1-5
9Level Risiko InherenKemungkinan × Dampak
10Pengendalian EksistingPengendalian yang sudah berjalan saat ini
11Efektivitas PengendalianEfektif / Kurang Efektif / Tidak Efektif
12Kemungkinan ResidualSkala 1-5 (setelah pengendalian eksisting)
13Dampak ResidualSkala 1-5 (setelah pengendalian eksisting)
14Level Risiko ResidualKemungkinan × Dampak residual
15Pemilik RisikoJabatan/unit yang bertanggung jawab
16Rencana PenangananOpsi: hindari / kurangi / transfer / terima
17Target WaktuBatas waktu penyelesaian rencana penanganan
18StatusBelum ditangani / Dalam proses / Selesai

Langkah Pengisian

Langkah 1: Siapkan sasaran organisasi Buka dokumen Renstra, Renja, atau PK unit. Daftar sasaran/tujuan utama yang ingin dicapai tahun ini. Ini menjadi kolom 2.

Langkah 2: Daftar risiko per sasaran Untuk setiap sasaran, gunakan hasil sesi identifikasi risiko (brainstorming, studi historis) untuk mengisi kolom 3 (pernyataan risiko) dan kolom 4 (penyebab).

Langkah 3: Tentukan kategori Klasifikasikan setiap risiko ke dalam salah satu dari lima kategori (kolom 6).

Langkah 4: Nilai risiko inheren Isi kolom 7 dan 8 (kemungkinan dan dampak tanpa pengendalian). Hitung level risiko inheren di kolom 9.

Langkah 5: Identifikasi pengendalian eksisting Isi kolom 10: pengendalian apa yang sudah berjalan? Bisa berupa SOP, sistem, pelatihan, atau supervisi rutin. Nilai efektivitasnya di kolom 11.

Langkah 6: Nilai risiko residual Berdasarkan efektivitas pengendalian eksisting, nilai ulang kemungkinan dan dampak (kolom 12-14).

Langkah 7: Tentukan pemilik dan rencana Tetapkan pemilik risiko (kolom 15), opsi penanganan (kolom 16), dan target waktu (kolom 17).


Contoh Tiga Baris Register (Dianonimkan)

Semua nama unit menggunakan placeholder generik.

Baris 1

KolomIsi
No. RisikoUX-OP-001-2026
SasaranPenyelenggaraan layanan perizinan Unit X tepat waktu
Pernyataan RisikoRisiko keterlambatan penyelesaian layanan perizinan di Unit X yang mengakibatkan pengguna layanan tidak memperoleh izin tepat waktu
PenyebabSistem informasi sering mengalami gangguan; staf tidak semua terlatih pada versi terbaru sistem
DampakKepuasan pengguna menurun; potensi pengaduan dan pemberitaan negatif
KategoriOperasional
K. Inheren4
D. Inheren3
Level Inheren12 (Tinggi)
Pengendalian EksistingSOP layanan tersedia; helpdesk teknis tersedia (tidak selalu responsif)
EfektivitasKurang Efektif
K. Residual3
D. Residual3
Level Residual9 (Sedang)
Pemilik RisikoKepala Subbagian Layanan Unit X
RencanaKurangi: upgrading sistem + pelatihan staf
TargetJuni 2026
StatusDalam Proses

Baris 2

KolomIsi
No. RisikoSY-KU-001-2026
SasaranPengelolaan keuangan Satker Y bebas dari kerugian negara
Pernyataan RisikoRisiko kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga di Satker Y yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
PenyebabProses verifikasi tagihan hanya dilakukan satu orang tanpa mekanisme dual control
DampakKerugian keuangan negara; temuan audit BPK/APIP
KategoriKeuangan
K. Inheren3
D. Inheren4
Level Inheren12 (Tinggi)
Pengendalian EksistingPengecekan dokumen oleh staf keuangan (belum ada prosedur empat mata formal)
EfektivitasTidak Efektif
K. Residual3
D. Residual4
Level Residual12 (Tinggi)
Pemilik RisikoKepala Subbagian Keuangan Satker Y
RencanaKurangi: terapkan prosedur dual control verifikasi tagihan
TargetMaret 2026
StatusBelum Ditangani

Baris 3

KolomIsi
No. RisikoSZ-KP-001-2026
SasaranPengadaan barang/jasa Satker Z sesuai peraturan yang berlaku
Pernyataan RisikoRisiko ketidaksesuaian proses pengadaan barang/jasa Satker Z dengan ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan temuan audit
PenyebabPetugas pengadaan belum memahami perubahan regulasi terbaru; checklist verifikasi belum diperbarui
DampakTemuan audit APIP/BPK; sanksi administratif; proses pengadaan diulang
KategoriKepatuhan
K. Inheren2
D. Inheren4
Level Inheren8 (Sedang)
Pengendalian EksistingPelatihan pengadaan tahunan; checklist dokumen tersedia
EfektivitasEfektif
K. Residual1
D. Residual3
Level Residual3 (Rendah)
Pemilik RisikoPejabat Pembuat Komitmen Satker Z
RencanaTerima: pantau secara reguler dengan pembaruan checklist
TargetDesember 2026
StatusDalam Proses

Checkpoint

  1. Sebutkan minimal 5 kolom wajib dalam register risiko (Format 5).
  2. Mengapa register risiko yang hanya ada di level K/L dianggap belum lengkap?
  3. Kapan saja register risiko harus diperbarui dalam satu tahun anggaran?
  4. Apa yang harus dicek auditor/reviewer saat memverifikasi konsistensi nilai risiko?

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP menempatkan register risiko (Format 5) sebagai keluaran utama proses penilaian risiko. Register risiko menjadi dasar penyusunan rencana tindak pengendalian (Format 6) dan bukti penerapan SPIP Unsur 2. Evaluasi MRI BPKP menilai kelengkapan dan kualitas register risiko berjenjang.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Kemenhub mewajibkan register risiko berjenjang dari satker hingga K/L. Register risiko diperbarui minimal dua kali setahun (awal tahun dan tengah tahun) dan menjadi dokumen yang diperiksa saat audit MR oleh Itjen.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRProses Penilaian Risiko
SPIPUnsur 2 - Penilaian Risiko
MRI BPKPDokumentasi dan Pelaporan MR

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Sebutkan minimal 5 kolom wajib dalam register risiko (Format 5).
2Mengapa register risiko yang hanya ada di level K/L dianggap belum lengkap?
3Kapan saja register risiko harus diperbarui dalam satu tahun anggaran?
4Apa yang harus dicek auditor/reviewer saat memverifikasi konsistensi nilai risiko?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  2. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah