Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 28 Juni 2026.

Menengah 11 menit

Tujuan Belajar

  • Menjelaskan apa yang harus dilakukan setelah menerima hasil evaluasi MR (PMMR atau LHE BPKP)
  • Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang konkret dan terukur
  • Memprioritaskan RTL berdasarkan besarnya gap antara kondisi saat ini dan level target
  • Memantau pelaksanaan RTL secara sistematis hingga gap tertutup

Sebelum topik ini, pelajari dulu:

Setelah Evaluasi: Apa Selanjutnya?

Evaluasi MR, baik berupa PMMR mandiri maupun LHE BPKP, menghasilkan dua hal: skor maturitas dan gap antara kondisi saat ini dengan level yang diharapkan. Skor saja tidak berguna jika tidak diikuti tindakan nyata.

Langkah setelah evaluasi adalah menyusun RTL (Rencana Tindak Lanjut): dokumen yang merinci apa yang akan dilakukan untuk menutup gap, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan targetnya.

RTL berbeda dari RTP:

DimensiRTPRTL
KonteksTindak pengendalian atas risiko operasionalPerbaikan atas kelemahan proses MR yang ditemukan dalam evaluasi
PemicuIdentifikasi risiko dalam register risikoHasil evaluasi PMMR, LHE BPKP, atau audit Itjen
SasaranMenurunkan level risikoMeningkatkan maturitas MR (naik level)
FrekuensiSetiap siklus MR (tahunan)Setelah setiap evaluasi (umumnya tahunan)

Cara Membuat RTL

RTL yang baik memiliki empat komponen utama:

1. Identifikasi Gap

Dari hasil evaluasi, tentukan sub-komponen mana yang nilainya di bawah target. Tuliskan kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan secara spesifik.

Contoh: “Sub-komponen Pemantauan dan Peninjauan: level saat ini = 2 (monitoring hanya akhir tahun), target = level 3 (monitoring triwulanan dengan Format 6 dan Format 7).“

2. Tindakan Perbaikan

Uraikan langkah konkret yang akan dilakukan. Hindari tindakan yang terlalu generik seperti “meningkatkan kualitas MR”. Gunakan kata kerja yang spesifik: menyusun, menetapkan, melaksanakan, mendokumentasikan.

3. Penanggung Jawab

Tunjuk satu orang sebagai PIC (person in charge), bukan unit atau jabatan secara umum. PIC bertanggung jawab memastikan tindakan selesai dan melaporkan progresnya.

4. Target Waktu

Tentukan deadline yang realistis. Untuk tindakan yang membutuhkan kebijakan formal (SK, regulasi internal), berikan waktu yang cukup untuk proses penandatanganan. Jangan menetapkan semua tindakan dengan deadline yang sama.


Prioritas RTL Berdasarkan Gap Level

Tidak semua gap harus diprioritaskan secara bersamaan. Gunakan dua kriteria ini untuk menentukan urutan:

Kriteria 1: Besarnya Gap

Semakin besar jarak antara level saat ini dan target, semakin mendesak perbaikannya.

Gap LevelPrioritas
Gap 3+ (misalnya dari level 1 ke level 4)Sangat Tinggi - segera tangani
Gap 2 (misalnya dari level 1 ke level 3)Tinggi - tangani dalam 3 bulan pertama
Gap 1 (misalnya dari level 2 ke level 3)Sedang - tangani dalam 6 bulan
Tidak ada gap (sudah di level target)Rendah - pertahankan dan optimalkan

Kriteria 2: Dampak terhadap Sub-Komponen Lain

Sub-komponen 1 (Komitmen dan Kebijakan) dan Sub-komponen 2 (Identifikasi dan Penilaian) adalah fondasi. Tanpa keduanya, sub-komponen lain tidak bisa naik level secara bermakna. Prioritaskan sub-komponen fondasi jika masih di level rendah.

Urutan prioritas yang disarankan:

  1. Sub-komponen 1: Komitmen dan Kebijakan (fondasi)
  2. Sub-komponen 2: Identifikasi dan Penilaian (fondasi)
  3. Sub-komponen 3 dan 4: secara paralel jika sumber daya memungkinkan
  4. Sub-komponen 5: Pembelajaran dan Perbaikan (akan mengikuti jika 1-4 sudah berjalan)

Monitoring RTL

RTL yang sudah disusun harus dipantau secara aktif, bukan hanya dilaporkan di akhir tahun.

Siklus Monitoring RTL

Bulanan: PIC melaporkan progres tindakan kepada Koordinator UPR. Cukup update singkat: “sudah/belum/terhambat” dengan penjelasan singkat.

Triwulanan: Koordinator UPR merekap status seluruh RTL dan melaporkan ke pimpinan unit. Bandingkan dengan target waktu yang sudah ditetapkan. Identifikasi tindakan yang berisiko tidak selesai tepat waktu.

Tahunan: Review menyeluruh RTL bersamaan dengan siklus PMMR berikutnya. Tindakan yang sudah selesai dapat ditutup. Tindakan yang belum selesai dilanjutkan ke RTL tahun berikutnya dengan penjelasan.

Tanda RTL Berjalan dengan Baik

  • Setiap tindakan memiliki bukti kemajuan yang bisa ditunjukkan
  • PIC aktif mengomunikasikan progres, termasuk hambatan
  • Tidak ada tindakan yang “stuck” selama lebih dari dua bulan tanpa eskalasi
  • Pada saat PMMR berikutnya, nilai sub-komponen yang menjadi target RTL meningkat

Contoh RTL Tiga Item (Dianonimkan)

Berikut contoh tabel RTL berdasarkan hasil PMMR fiktif dengan nilai sub-komponen 1 = level 2, sub-komponen 3 = level 2, sub-komponen 4 = level 1:

NoSub-KomponenKondisi Saat IniTindakan PerbaikanPICTarget SelesaiStatus
1Komitmen dan Kebijakan (level 2 → 3)Belum ada SK penetapan UPR yang ditandatangani pimpinan. Struktur UPR masih informal.Menyusun konsep SK penetapan UPR, mengajukan ke Bagian Hukum untuk reviu, dan memproses penandatanganan oleh pimpinan unit.Koordinator UPR28 Februari 2027Dalam proses
2Pelaksanaan Pengendalian (level 2 → 3)RTP ada tetapi tidak semua risiko tinggi memiliki tindak pengendalian. Bukti pelaksanaan tidak tersedia.Melengkapi RTP untuk seluruh risiko tinggi dan sangat tinggi. Menetapkan SOP dokumentasi bukti pelaksanaan pengendalian. Melakukan sosialisasi SOP kepada seluruh pelaksana UPR.Pejabat Pengelola MR31 Maret 2027Belum dimulai
3Pemantauan dan Peninjauan (level 1 → 3)Tidak ada laporan monitoring periodik. Format 6 dan Format 7 belum pernah disiapkan selama setahun berjalan.Menetapkan jadwal monitoring triwulanan. Menyiapkan Format 6 dan Format 7 untuk Triwulan I tahun berikutnya. Melaporkan hasil monitoring kepada pimpinan unit di setiap akhir triwulan.Koordinator UPR15 April 2027 (laporan Triwulan I pertama)Belum dimulai

Checkpoint

  1. Apa yang dimaksud dengan RTL dalam konteks evaluasi MR? Apa bedanya dengan RTP?
  2. Bagaimana cara menentukan prioritas RTL berdasarkan gap level PMMR?
  3. Sebutkan empat kolom utama dalam tabel RTL dan jelaskan fungsi masing-masing.
  4. Bagaimana cara memantau pelaksanaan RTL? Siapa yang bertanggung jawab?

Perbandingan 3 Layer

Layer Nasional

Tersedia

BPKP

BPKP mengharapkan instansi yang mendapat LHE BPKP atau hasil PMMR rendah untuk segera menyusun RTL dan menyampaikannya kepada BPKP. RTL menjadi dasar pemantauan tindak lanjut dalam siklus evaluasi berikutnya. Instansi yang tidak menyusun RTL akan mendapat catatan dalam laporan evaluasi BPKP berikutnya.

Layer Benchmark

Belum tersedia

Kemenkeu

Layer ini sedang dalam pengembangan. Sumber dan ringkasan akan ditambahkan ketika tersedia.

Layer Kemenhub

Tersedia

Kemenhub

Setelah evaluasi MR oleh Itjen atau BPKP, unit di lingkungan Kemenhub diwajibkan menyusun RTL dalam 30 hari kerja. RTL disampaikan kepada Itjen dan menjadi bahan pemantauan dalam audit tindak lanjut.

Dipakai di Evaluasi

Topik ini dinilai pada kerangka dan sub-komponen berikut:

PMMRPembelajaran dan Perbaikan
MRI BPKPMonitoring dan Pelaporan

Checkpoint

Pastikan kamu bisa menjawab pertanyaan ini sebelum lanjut:

1Apa yang dimaksud dengan RTL dalam konteks evaluasi MR? Apa bedanya dengan RTP?
2Bagaimana cara menentukan prioritas RTL berdasarkan gap level PMMR?
3Sebutkan empat kolom utama dalam tabel RTL dan jelaskan fungsi masing-masing.
4Bagaimana cara memantau pelaksanaan RTL? Siapa yang bertanggung jawab?

Rujukan

Sumber resmi

  1. Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko
  2. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah